MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi bersama Gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera pada Selasa (10/3). Pertemuan yang berlangsung di Manado tersebut membahas berbagai aspirasi masyarakat yang kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu bersama Wakil Ketua Komisi IV Louis Carl Schramm. Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi II Ruslan Abdul Gani serta Wakil Ketua Komisi I Rhesa Waworuntu.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas tempat hiburan malam. Sejumlah aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi 12 rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah provinsi sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Louis Carl Schramm yang membacakan rekomendasi tersebut menjelaskan penyusunan poin-poin rekomendasi dilakukan setelah adanya permintaan dari berbagai elemen masyarakat agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah persoalan sosial.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah dorongan kepada pemerintah provinsi untuk menyusun aturan yang lebih tegas mengenai operasional tempat hiburan malam di Sulawesi Utara. DPRD menilai regulasi yang jelas sangat diperlukan agar aktivitas usaha hiburan dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Salah satu poin penting yang kami rekomendasikan adalah pengaturan penutupan tempat hiburan malam pada hari-hari besar keagamaan,” ujar Louis Carl Schramm dalam rapat tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban sosial serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Sulawesi Utara. DPRD bahkan mendorong agar aturan tersebut dapat dituangkan secara resmi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain soal hiburan malam, rekomendasi lain juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik prostitusi yang kerap dikaitkan dengan aktivitas di sejumlah tempat hiburan. DPRD meminta pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya praktik yang melanggar norma hukum maupun norma sosial.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat memastikan bahwa usaha hiburan malam tetap beroperasi sesuai aturan yang berlaku dan tidak menjadi tempat terjadinya aktivitas ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, aspirasi lain yang turut disampaikan adalah dorongan pembentukan Perda tentang masyarakat adat di Sulawesi Utara.
Perwakilan masyarakat, Steven, menilai perhatian pemerintah terhadap tokoh masyarakat adat masih sangat terbatas.
Ia mencontohkan selama ini pembahasan mengenai insentif lebih banyak diarahkan kepada tokoh agama, sementara tokoh masyarakat adat seringkali harus membiayai berbagai kegiatan budaya secara mandiri.
“Provinsi Sulut ini sangat kental dengan adat dan budaya, tetapi seolah belum mendapat perhatian yang memadai dari pemerintah. Kami berharap DPRD dapat mendorong pemerintah untuk menghadirkan program yang berkaitan dengan masyarakat adat,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Louis Carl Schramm menjelaskan pembentukan Perda masyarakat adat membutuhkan proses panjang serta melibatkan banyak pihak.
“Saya bagian dari Bapemperda dan sering berdiskusi dengan tokoh-tokoh masyarakat adat mengenai Perda ini. Namun perlu dipahami bahwa pembentukan Perda bukan hanya tanggung jawab DPRD, tetapi juga seluruh stakeholder yang terkait,” jelasnya.(*)
Editor : Angel Rumeen