Minggu, 4 Juni 2023

WFH ASN Kembali Diperpanjang

- Rabu, 17 Juni 2020 | 08:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), kembali memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut sudah dilegalkan alias ditanda tangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD). Namun aturan yang diteken OD tersebut, hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Sulut. Hal tersebut disampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh, Selasa (16/6) kemarin. "Memang untuk penetapan WFH sekarang diserahkan ke daerah, tergantung kondisi di daerah sesuai hasil rekomendasi Gugus Tugas Covid-19. Dan WFH di Pemprov Sulut, masih diperpanjang beberapa hari lagi, karena sikon kasus masih tinggi," ungkapnya. Suluh mengantakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut 800/20.6557/Sekr-BKD tentang perubahan atas SE Gubernur Sulut 800/20.6390/Sekr-BKD tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Sulut. Maka diperpanjang sampai 19 Juni 2020. WFH yang diperpanjang menurut Suluh, bukan berarti diliburkan. "Semua tetap kerja. Tapi dari rumah. Kepala SKPD masing-masing sesuai edaran sebelumnya, wajib melakukan pemantauan. Dan sistem kerja juga akan disesuaikan. Yang pasti, 15 kabupaten/kota sudah memiliki kewenangan, dengan rekomendasi dan pertimbangan dari tim gugus tugas setempat," katanya. Selain mekanisme WFH yang saat ini sudah dilegalkan. Bahkan panduan sistem kerja new normal dalam masa pandemik Covid-19 menurut Suluh, sudah tinggal menunggu proses tanda tangan pimpinan. "Sudah sudah selesai tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Nanti setelah itu akan kita publis bagaimana mekanismenya. Semua itu disusun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Sulut," imbuhnya. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado, Wakiran mengatakan, sistem kerja pada tatanan normal baru bagi bersifat fleksibel. Wakiran menjelaskan, sistem kerja pada new normal tersebut disesuaikan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing. "Jika suatu wilayah menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah juga diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah. Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali berlakukan PSBB, surat kami sifatnya fleksibel. Nah di Sulut ini kan tidak ada PSBB, jadi sifatnya separuh kerja," jelasnya. Wakiran menggatakan, dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru ditegaskan bahwa PNS tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif. “Pada masa transisi ini, kantor pemerintah bisa menerapkan kebijakan masuk kantor dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor. Setiap PNS yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru. PNS juga diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social dan physical distancing," katanya. Wakiran juga mengatakan, saat melakukan pertemuan, serta kunjungan kerja harus dikurangi atau melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah. "Kalau perjalanan dinas bagi PNS selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, PNS belum diperbolehkan berdinas ke luar kota. Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas," ungkapnya. Masing-masing instansi pemerintah juga menurut Wakiran, harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru. Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para PNS diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri. "Efektivitas pelayanan publik itu harus mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi. Salah satunya dengan, menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin PNS dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing," ucapnya. Menurut Wakiran, sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini. "Para PNS harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi. Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini PNS harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” pungkasnya.(ewa/gnr)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

Banteng Sulut Bidik 25 Kursi di DPRD Sulut

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:28 WIB

Demokrat Sulut Benarkan Kadernya Pindah PDIP

Kamis, 11 Mei 2023 | 07:28 WIB
X