Rabu, 7 Juni 2023

Kantongi SK NasDem di Pilwako, Rektor Paula Didesak Mundur

- Rabu, 29 Juli 2020 | 11:20 WIB
Fanny Legoh dan Paula Runtuwene
Fanny Legoh dan Paula Runtuwene

MANADOPOST.ID—Pemilihan rektor (pilrek) Universitas Negeri Manado (Unima) ditunda hingga 19 Agustus nanti. Namun hal ini semakin menarik karena timbulnya problem terkait kursi rektor yang masih dijabat Julyeta Paulina Runtuwene (JPAR). Yang didesak harus segera dilakukan pergantian usai dirinya menerima surat rekomendasi dari Partai NasDem sebagai calon wali kota dalam Pilwako Manado 2020. Diketahui, pergantian rektor Unima harus segera dieksekusi Kemendikbud bukan tak mendasar. Sesuai regulasi dan aturannya tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 119 dan 123, juga UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, kemudian PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, selain itu dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang netralitas ASN Pasal 3, juga PKPU 18 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat 4, juga PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Hal tersebut turut disampaikan anggota DPRD Provinsi Sulut Fanny Legoh. Dirinya dengan tegas mendesak Kemendikbud RI agar segera mengganti posisi rektor Unima. "Yang saya katakan ini sesuai aturan. Tidak ada yang saya permasalahkan dalam konstalasi pilrek. Namun disini saya hanya memperjuangkan sesuai aturan. Karena sangat tidak etis jika sudah menjadi politikus dan mempertahankan jabatan sebagai rektor. Ini akan sangat mengganggu dalam terciptanya SDM unggul dari kampu Unima yang diketahui adalah perguruan yang mencetak para tenaga pendidik," jelasnya kepada Manado Post Selasa (28/7). Dikatakannya, walaupun secara periode kepemimpinan belum berakhir, namu JPAR sedang mencalonkan diri sebagai calon walikota dalam rangka Pilwako Manado dan sudah menerima surat keputusan dari Partai NasDem. "Jadi secara otomatis harus menyerahkan jabatan rektor kepada pelaksana tugas. Fokus saja untuk Pilwako. Jika masih menjadi rektor pastinya tidak akan fokus memimpin Unima. Seorang akademisi itu sangat berbeda jauh dengan politikus," kata dia. Di sisi lain, pengamat pendidikan Sulut Dr Meidy Kantohe ketika dimintai tanggapan menyebut, memang kalau sesuai aturan, jika sudah mencalonkan diri pada jabatan politik harus mengundurkan diri. “Sesuai aturan yah harus mengundurkan diri, akan tetapi keputusannya tergantung Kemendikbud yang memiliki wewenang tersebut,” ungkap Kantohe yang juga adalah dosen di Fekon Unima. Ketika ditanya soal harapan dan masukan, dirinya menyampaikan, sebagai akademisi yang punya integritas, setiap keputusan dan tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. “Tidak boleh melanggar aturan karena setiap aturan ada sanksinya. Pastinya sebagai dosen saya selalu berharap yang terbaik untuk Unima,” tandas dia. Sementara, JPAR selaku Rektor Unima saat ini ketika dicoba dikonfirmasi belum dapat dihubungi.(cw-01/gel)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

Banteng Sulut Bidik 25 Kursi di DPRD Sulut

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:28 WIB

Demokrat Sulut Benarkan Kadernya Pindah PDIP

Kamis, 11 Mei 2023 | 07:28 WIB
X