Minggu, 4 Juni 2023

Perda Covid-19 Ditetapkan, Lombok Puji OD-SK Hingga Sekprov

- Rabu, 19 Mei 2021 | 08:43 WIB
Billy Lombok
Billy Lombok

MANADOPOST.ID—Akhirnya DPRD Provinsi Sulut menetapkan Perda Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Penanganan Covid-19, Selasa (18/5). Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang sempat tidak setuju dengan konsep perda ini, akhirnya menerima. “Pak gubernur dan pak wakil gubernur true gentlemen. Kami berterima kasih aspirasi sudah didengar, dengan mengadakan perbaikan. Bahkan team work yang dipimpin sekprov telah bekerja keras menjawab harapan rakyat,” ujar Ketua FPD Billy Lombok. Wakil Ketua DPRD Sulut ini berharap, berharap protokol kesehatan lebih diperketat. “Modal dasar hukum perda ini akan semakin memperjelas penegakan serta penertiban di lapangan. Kami ingin rakyat selamat, seraya ekonomi tetap terus tumbuh,” tutup Lombok, didampingi Ronald Sampel, Hendrik Walukow, dan Ivan Lumentut, personil FPD. Diketahui pembahasan Perda Covid-19 sempat menimbulkan polemik di internal DPRD Sulut. Sebelumnya ada 3 dari 5 fraksi yang meminta pembahasan perda ini dilakukan lagi. Tiga fraksi ini adalah FPD, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Nyiur Melambai. Karena ada poin-poin yang dinilai mereka belum pro rakyat. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit sempat walk out saat pembahasan. Namun akhirnya, perda ini disahkan dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen.(*)

Editor: Angel Rumeen (ukw: 2978)

Tags

Terkini

Banteng Sulut Bidik 25 Kursi di DPRD Sulut

Kamis, 11 Mei 2023 | 13:28 WIB

Demokrat Sulut Benarkan Kadernya Pindah PDIP

Kamis, 11 Mei 2023 | 07:28 WIB
X