MANADOPOST.ID—Saat ini pimpinan dan anggota DPRD Sulut sedang melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper). Menyangkut dua peraturan daerah (perda) yang belum lama ini telah ditetapkan Pemprov dan DPRD Sulut. Yakni Perda Provinsi Sulut No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Provinsi Sulut No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar. “Saat ini DPRD turun ke masyarakat. Karena bertahun-tahun DPRD buat Perda. Ada beberapa Perda yang ditetapkan pada 2020 dan 2021. Teman-teman bertanya, untuk apa buat perda kalau masyarakat tidak tahu. Kemudian ada kajian bagaimana kita sosialisasi perda tanpa ada temuan atau TGR nantinya. Rumusan hukumnya seperti apa. Kita sudah koordinasi dengan Biro Hukum juga soal ini,” urai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut Rocky Wowor. Dikatakan legislator asal Bolmong Raya ini, FPDIP mendukung penuh kegiatan yang baru digelar Setwan tersebut. “Ini adalah solusi tepat. Jadi dalam waktu dekat pimpinan dan anggota DPRD turun ke dapil masing-masing untuk sosialisasi perda yang sudah ditetapkan DPRD dan Pemprov. Sesuatu yang baik juga. Karena daerah lain juga sudah lakukan ini, seperti Sulsel,” tukasnya. Dia berharap dengan adanya sosper ini, masyarakat bisa tahu produk hukum dan apa kerja DPRD. “Dan memang masyarakat harus tahu. Supaya menyambut 2024, masyarakat tahu kita kerja,” sebutnya, sembari menambahkan, saat ini baru dua perda yang akan disosialisasikan. “FPDIP dukung penuh kegiatan ini. Dari rapat kita di fraksi, kita terus mendorong ini agar cepat dilaksanakan. Apalagi teman-teman rindu turun ke dapil. Menyapa masyarakat dengan pola baru. Karena kalau reses kita menyerap aspirasi. Namun saat ini kita menyampaikan perda yang sudah ditetapkan bersama,” tandas Wowor.(gel)