MANADOPOST.ID- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid. DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pun mendatangi kementerian tersebut untuk konsultasi dan koordinasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan. "Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2," kata Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 Menteri. "Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 Menteri. Setiap orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," terangnya. Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) yang ikut hadir dalam kunjungan itu mengatakan, pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. "Terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," pintanya. Selain itu juga, pemerintah daerah memperhatikan terkait percepatan vaksinasi bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. "Dan harus memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama 4 Menteri," pungkas personel Komisi 4 ini. Nampak hadir dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay serta anggota masing-masing Arthur Kotambunan, Febian Kaloh dan Melky J Pangemanan. (ando)