MANADOPOST.ID- Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen bersama anggota DPRD, Melky J Pangemanan (MJP) menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara.
Menurut MJP, kedatangan OJK menyampaikan pentingnya pembentukan perseroan terbatas (PT) penjaminan kredit daerah (Jamkrida) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sesuai aturan pembentukan PT Jamkrida, pemerintah daerah (perda) harus lebih dulu memiliki perda guna menunjang pencapaian ekonomi kreatif yang mumpuni,” ujarnya.
Menurut OJK, kata MJP, dengan terbentuknya PT Jamkrida nantinya bisa membantu UMKM mendapatkan kredit tanpa menyertakan jaminan atau agunan.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Dengan akses ke lembaga keuangan lebih luas, pengusaha kecil tidak tersendat di rentenir,” katanya.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada OJK bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT Jamkrida telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.
“Ranperda PT Jamkrida merupakan prakarsa eksekutif. Oleh karena itu DPRD tinggal menunggu kesiapan SKPD Pemrakarsa. DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan mengakselerasi pembahasan sesuai ketentuan,” tutupnya. (ando)
MANADOPOST.ID- Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen bersama anggota DPRD, Melky J Pangemanan (MJP) menerima kunjungan Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara.
Menurut MJP, kedatangan OJK menyampaikan pentingnya pembentukan perseroan terbatas (PT) penjaminan kredit daerah (Jamkrida) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Sesuai aturan pembentukan PT Jamkrida, pemerintah daerah (perda) harus lebih dulu memiliki perda guna menunjang pencapaian ekonomi kreatif yang mumpuni,” ujarnya.
Menurut OJK, kata MJP, dengan terbentuknya PT Jamkrida nantinya bisa membantu UMKM mendapatkan kredit tanpa menyertakan jaminan atau agunan.
“Dengan akses ke lembaga keuangan lebih luas, pengusaha kecil tidak tersendat di rentenir,” katanya.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan kepada OJK bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT Jamkrida telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.
“Ranperda PT Jamkrida merupakan prakarsa eksekutif. Oleh karena itu DPRD tinggal menunggu kesiapan SKPD Pemrakarsa. DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen akan mengakselerasi pembahasan sesuai ketentuan,” tutupnya. (ando)