MANADOPOST.ID- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.
Menyusul dikabulkannya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU oleh PN Jakpus yang diketok, Kamis (2/3).
Terkait hal itu, pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Liando mengatakan, menunda pemilu bukan kewenangan sekelas lembaga Pengadilan Negeri.
“Pelaksanaan pemilu satu kali dalam setiap 5 tahun diatur dalam konstitusi. Sehingga untuk mengubah itu harus dilakukan oleh MPR. Prosedurnya pun tidak mudah. Karena harus mendapatkan persetujuan lebih dari setengah anggota MPR dan harus melewati mekanisme di MK,” kata Liando.
Kemudian, lanjutnya, selain pengaturannya ada di UUD 1945, pengaturan pemilu juga diatur dalam UU 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sehingga, jika mengoreksi norma dalam UU itu, harus melewati mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
“Sebagai penjabaran dari UU Pemilu, KPU telah menetapkan tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 berdasarkan PKPU. Untuk mengoreksi PKPU adalah kewenagan Mahkamah Agung. Jadi tidak ada kewenagan Pengadilan Negeri untuk menunda pemilu,” jelasnya.
Pemilu, kata dia, bisa saja ditunda. Namun ada kriterianya. Yaitu karena bencana alam atau keadaan lain yang memungkinkan pemilu tidak bisa dilanjutkan.
“Tidak ada kriteria pemilu ditunda karena putusan pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima pun pada 8 Desember 2022 lalu melayangkan gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (ando)