32.4 C
Manado
Sunday, 26 March 2023

Politisi Senior Golkar Dinyatakan Memenuhi Syarat Bacalon Anggota DPD RI

MANADOPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akhirnya menetapkan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulut, Joseph Theodorus Pati memenuhi syarat. Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam rapat pleno KPU Sulut, Selasa (28/2) malam.

“Dengan penetapan ini, maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu,” kata Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Diketahui, hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Beberapa hari kemudian, Joost Pati yang merupakan politisi senior Partai Golkar itu mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Baca Juga:  Persiapkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Dukungan DPRD Sulut

“Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102/2023 tentang mekanisme, program, dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Sulut terhadap bakal calon atas nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023,” teranya.

Atas dasar keputusan KPU RI tersebut, lanjutnya, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau akrab disapa Joost Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih.

“Dan atas dukungan tersebut KPU kabupaten/kota telah melaksanakan verifikasi administrasi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU 13 kabupaten/kota, maka KPU Sulut telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th Pati, serta petugas penghubungnya.

Baca Juga:  Program CEP-Sehan Singgung Semboyan Sam Ratulangi

“Berdasarkan hasil rekapitulasi yang kami dibacakan, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk minimal dukungan bakal calon DPD di Sulut adalah 2.000 dukungan dengan minimal sebaran 8 kabupaten/kota.

Untuk tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD. (ando)

MANADOPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akhirnya menetapkan bakal calon (bacalon) anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sulut, Joseph Theodorus Pati memenuhi syarat. Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Penetapan status memenuhi syarat tersebut disahkan dalam rapat pleno KPU Sulut, Selasa (28/2) malam.

“Dengan penetapan ini, maka bakal calon DPD atas nama Joseph Th Pati berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual kesatu,” kata Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon.

Diketahui, hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal.

Beberapa hari kemudian, Joost Pati yang merupakan politisi senior Partai Golkar itu mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Sulut untuk melaksanakan isi kesepakatan yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Baca Juga:  Ini Bocoran E2L Soal Struktur Baru Kepengurusan Partai Demokrat Sulut

“Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102/2023 tentang mekanisme, program, dan jadwal kegiatan tahapan penyerahan dan verifikasi dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Sulut terhadap bakal calon atas nama Joseph Theodorus Pati tertanggal 18 Februari 2023,” teranya.

Atas dasar keputusan KPU RI tersebut, lanjutnya, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Pati atau akrab disapa Joost Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih.

“Dan atas dukungan tersebut KPU kabupaten/kota telah melaksanakan verifikasi administrasi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU 13 kabupaten/kota, maka KPU Sulut telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Bakal Calon Joseph Th Pati, serta petugas penghubungnya.

Baca Juga:  Tahapan Pilkada Tuntas, Ini Deretan Prestasi KPU Sulut

“Berdasarkan hasil rekapitulasi yang kami dibacakan, bakal calon DPD atas nama Joseph Theodorus Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, untuk minimal dukungan bakal calon DPD di Sulut adalah 2.000 dukungan dengan minimal sebaran 8 kabupaten/kota.

Untuk tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD. (ando)

Most Read

Artikel Terbaru