MANADOPOST.ID- Sekretariat DPRD (Setwan) Sulut angkat bicara terkait tudingan perjalanan dinas 45 wakil rakyat yang mencapai Rp 95 miliar.
“Dapat kami jelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah,” kata Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga, Kamis (2/3).
Dia membeberkan bahwa data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara total anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 112.275.547.500.
Akan tetapi, ketika diharuskan untuk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing, sehingga berkurang dan menjadi Rp 102.469.109.704.
“Anggaran tersebut sudah termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692,” paparnya.
Lebih jauh diterangkannya, biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD Sulut.
“Melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” jelasnya.
Pelaksanaan perjalanan dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
“Jadi, pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan. Karena aturannya jelas dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan pelaksanaan perjalanan dinas,” tuturnya.
Untuk itu, pihak Sekretariat DPRD Sulut, lanjutnya, menyimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah sampah, alias hoax.
“Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum,” pungkasnya. (ando)