MANADOPOST.ID—Tata krama dan aturan-aturan menjadi menjadi staf serta ADC pimpinan DPRD dibeber Kabag Protokol Setprov Sulut Jackson Ruaw dan Sespri Wakil Gubernur Sulut Hendra Tambajong. Pekan lalu, Sekretariat DPRD khusus mengundang dua orang ini untuk membekali ADC serta staf pimpinan DPRD. Pembekalan yang dilaksanakan di ruang paripurna ini, dihadiri juga Sekretaris DPRD Glady Kawatu dan Kabag Umum Setwan Jhon Paerunan.
Dijelaskan Ruaw, ADC dan staf pimpinan haruslah kompeten. Wajib paham dan mengerti aturan-aturan keprotokolan. “Harus memahami aturan protokol baik tempat, upacaram penghormatan, tamu,” ujarnya. Kemudian, wajib memahami 5W 1H pada acara pimpinan terbatas. “Memang kadang manajemen keprotokolan yang belum terwujud, kompetensi Keprotokolan belum dioptimalkan, sinergitas keprotokolan belum terbangun, protocol feeling juga belum terbentuk. Termasuk intelegent protocol dan dukungan fasilitas dan sarana keprotokolan yang terbatas,” urainya. Untuk itu dia menekankan, staf dan ADC pimpinan DPRD harus menguasai keprotokolan, aturan keprotokolan dan keterkaitannyam hingga pergerakan pimpinan sejak datang dan pulang.
“Staf dan ADC pimpinan jadi ujung tombak di lapangan ketika pejabat sedang menghadiri acara-acara. Sebab itu harus tingkatkan koordinasi,” tegasnya. Di samping itu dia menilai, ada standar nilai keprotokolan yang wajib dipatuhi. “Profesional, disiplin, komitmen, loyalitas, inovasi, sinergitas, terpercaya, dan pengorbanan,” tandasnya.
Senada disampaikan Hendra Tambajong. Menurutnya sebagai staf dan ADC pimpinan harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik. “Aturan keprotokolan harus tahu termasuk mengetahui tugas dan fungsi atasan kita,” katanya.(gel)