MANADOPOST.ID- Tim dari Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.
Tim Kejagung yang dipimpin oleh Kasubdit Politik Direktorat A Jamintel, Muh Rawi diterima oleh Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon bersama jajaran Sekretariat.
Dalam pertemuan tersebut membicarakan terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan tindak lanjut kesepakatan kerja sama KPU dengan Kejaksaan Agung RI.
Kejagung menyinggung soal IKP yang dilaunching Bawaslu RI. Dimana Sulut berada di peringkat kedua sebagai daerah dengan IKP tertinggi.
“Kami ingin mendapatkan informasi dari penyelenggara pemilu terkait potensi masalah apa saja yang membuat Sulut dikategorikan sebagai daerah peringkat kedua dalam IKP Bawaslu,” kata Rawi.
Dia pun berharap ada upaya mitigasi bersama.
Terkait tindak lanjut kesepakatan kerja sama antara Kejagung dan KPU, dia menerangkan bahwa akan ada perjanjian kerja sama (PKS) di tingkatan Biro atau Deputi di KPU dengan unit kerja di Kejagung.
“PKS tersebut akan lebih detail mengatur pola kerja sama,” ucapnya.
Terkait hal itu, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan bahwa memang terdapat masalah-masalah di saat pemilu 2019 yang kemudian menyebabkan angka indeks untuk IKP di Sulut berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta.
“Terdapat pelanggaran pidana pemilu. Misalnya terkait kampanye yang terjadi di Sulut. Kemudian kampanye di medsos yang ramai yang mengarah pada hoax dan hate speech yang berkontribusi pada tingginya nilai IKP,” bebernya.
Tinangon berharap masalah-masalah di pemilu 2019 bisa dimitigasi dengan keterlibatan semua elemen stakeholder pemilu, termasuk pihak kejaksaan.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam konteks mitigasi permasalahan, menjadi penting untuk menindak lanjuti MoU dan perjanjian kerja sama KPU dengan Kejagung.
“Kami akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Sulut dalam rangka pencegahan masalah hukum dan juga dalam mendapatkan pertimbangan-pertimbangan hukum demi suksesnya pemilu 2020,” tutupnya. (ando)