MANADOPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib daftarkan semua pemilih. Sebab, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat sehingga harus dipastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus didata dan tercatat dalam daftar pemilih.
Dikatakan pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi, Ferry Liando, Undang-undang Pemilu tidak membatalkan hak politik warga negara untuk memilih jika nama bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pemilih.
“Sebab, meski namanya tidak di daftar, namun warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap masih diizinkan untuk memilih di TPS walaupun mereka tidak bisa memilih sebelum jam 12 siang,” kata Liando, Rabu (8/3).
Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah resiko jika daftar pemilih tidak akurat dan lengkap. Pertama, akan berdampak pada perencanaan logistik.
“Pengalaman pada pemilu 2019, terdapat banyak pemilih di suruh memilih di TPS lain karena di TPS tempat ia memilih kehabisan surat suara. Kemudian terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak bersedia pindah TPS karena lokasi terlalu jauh atau menyulitkan. Nah, kekurangan surat suara bisa jadi karena data pemilih tidaklah akurat,” terangnya.
Kedua, lanjutnya, belum semua pemilih mendapatkan informasi bahwa tanpa namanya terdaftar sebagai pemilih tapi tetap diizinkan untuk memilih.
“Pemilih akan datang ke TPS jika ada undangan atau pemberitahuan melalui form C6. Jika tanpa C6, maka mereka enggan untuk datang ke TPS,” ucapnya.
Ketiga, daftar pemilih kerap dijadikan objek sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang kalah kerap memanfaatkan jika DPT itu tidak mendaftarkan nama-nama pemilih yang harusnya di daftar.
“Untuk mencegah hal itu, maka petugas coklit yang ditugaskan KPU dalam pendataan pemilih harus diawasi. Tidak semua memiliki kinerja yang baik, sebab tidak semua rumah pemilih telah dikunjungi meski pencatatan tinggal seminggu,” tandasnya.
Ditambahkan Liando, dalam hal penyusunan daftar pemilih harus dipastikan nama-nama calon pemilih akurat.
“Pemilih yang sudah pindah atau telah meninggal harus dibersihkan atau tidak lagi dicatat. Agar tidak lagi ada potensi pencoblosan surat suara yang pemiliknya telah tiada,” tutupnya. (ando)