MANADOPOST.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon akan dibahas DPRD Sulut ke tahap selanjutnya. Menyusul Biro Hukum telah menyatakan bahwa ranperda tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Pertemuan Komisi 3 dan Biro Hukum bahwa ini akan tingkatkan pada pembahasan selanjutnya, dari ranperda inisiatif. Karena pemprov sudah menyurat yang ditandatangi Sekprov bahwa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan tinggal dibahas pada mekanisme selanjutnya,” kata Anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Boy Tumiwa, Selasa (10/5).
Dijelaskannya, tahun sebelumnya pemerintah sudah balas dari Komisi 3 yang sebagai pemerakarsa Porda Pohon ini. Namun ketika pemerintah membalas, ternyata Perda Pohon tersebut tak masuk lagi dalam Propemperda.
“Sehingga tak bisa. Nah, tahun ini sudah dimasukan karena sudah ada dasarnya. Sekarang mulai berjalan kembali,” jelasnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Ditambahkannya, ketika penggalian gagasan, DPRD yang adalah sebagai pemerakarsa mengusulkan pada gubernur dalam hal ini Biro Hukum apakah layak untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Dan ternyata sudah dibalas bahwa itu layak,” tutup politisi PDI Perjuangan asal Minahasa Selatan itu. (ando)
MANADOPOST.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pohon akan dibahas DPRD Sulut ke tahap selanjutnya. Menyusul Biro Hukum telah menyatakan bahwa ranperda tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya.
“Pertemuan Komisi 3 dan Biro Hukum bahwa ini akan tingkatkan pada pembahasan selanjutnya, dari ranperda inisiatif. Karena pemprov sudah menyurat yang ditandatangi Sekprov bahwa sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan tinggal dibahas pada mekanisme selanjutnya,” kata Anggota Komisi 3 DPRD Sulut, Boy Tumiwa, Selasa (10/5).
Dijelaskannya, tahun sebelumnya pemerintah sudah balas dari Komisi 3 yang sebagai pemerakarsa Porda Pohon ini. Namun ketika pemerintah membalas, ternyata Perda Pohon tersebut tak masuk lagi dalam Propemperda.
“Sehingga tak bisa. Nah, tahun ini sudah dimasukan karena sudah ada dasarnya. Sekarang mulai berjalan kembali,” jelasnya.
Ditambahkannya, ketika penggalian gagasan, DPRD yang adalah sebagai pemerakarsa mengusulkan pada gubernur dalam hal ini Biro Hukum apakah layak untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
“Dan ternyata sudah dibalas bahwa itu layak,” tutup politisi PDI Perjuangan asal Minahasa Selatan itu. (ando)