28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Perketat Pintu Masuk Sulut, Berlakukan Tiket Rapid Test Antigen

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) segera mengeluarkan surat memperketat mobilitas orang masuk dan keluar di bumi Nyiur Melambai. Hal ini dilakukan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Dimana pengetatan pergerakan masyarakat mulai dilakukan.

Kepada koran ini, Senin (11/1) kemarin, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen mengatakan, Pemprov Sulut bakal menindaklanjuti arahan dan instruksi pusat terkait pengetatan orang keluar masuk ke daerah. Bahkan menurutnya, sudah menyiapkan surat untuk pemberlakuan aturan tersebut.

“Sulut akan menindaklanjuti arahan tersebut. Pengetatan pergerakan masyarakat akan dilakukan. Apalagi keluar masuk di Sulut. Kita akan lakukan pembatasan perjalanan orang melalui moda angkutan darat, laut, dan udara. Misalnya udara, sebelum melakukan perjalanan, wajib mengikuti dan melampirkan surat tes antigen dan berlaku 2×24 jam. Selain antigen, setiap orang yang masuk juga bisa melampirkan surat swab tes yang berlaku 3×24 jam,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penyelanggara Pilkada Ditemukan Reaktif

Kebijakan tersebut, menurut Silangen bukan hanya berlaku untuk pergerakan orang keluar masuk Sulut. Dirinya telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan surat yang akan dibagikan kepada 15 kabupaten/kota. Untuk pengetatan aktivitas keluar masuk.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Kan sudah ada instruksi pusat. Jadi saya harap ini langsung ditindaklanjuti 15 kabupaten/kota. Sesuai arahan Pak Gubernur Olly Dondokambey. Jadi biro hukum, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lain, siapkan surat itu dan dijabarkan ke kabupaten/kota,” tuturnya.

Silangen menilai, dengan adanya pengetatan dan pembatasan orang keluar masuk daerah, akan menekan angka penularan Covid-19.

“Lihat saja, sebelum perayaan Nataru lebih khususnya sejak 18 Desember lalu, tren Covid-19 naik secara signifikan. Kemudian di awal Januari, terjadi penurunan. Itu bisa terjadi karena adanya pembatasan gerak mobilitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan oleh petugas keamanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Siapkan Rapid Test Gratis Warga Mitra

Pakar pemerintah Dr Jhony Lengkong menilai, kebijakan pengetatan sudah sewajarnya dilakukan jika masyarakat tidak patuh akan protokol kesehatan.

“Namun harus lihat juga banyak dampak. Pertama aksesibilitas dengan pelayanan publik, apakah berdampak atau tidak. Pertumbuhan ekonomi daerah khususnya masyarakat. Jika itu berdampak, maka saya rasa jangan dilakukan. Buat saja seperti saat ini, petugas keamanan dikerahkan secara maksimal. Dipusat-pusat keramaian mereka ada, saya pikir masyarakat akan taat terhadap protokol kesehatan ini,” jelasnya.(ewa/gel)

MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) segera mengeluarkan surat memperketat mobilitas orang masuk dan keluar di bumi Nyiur Melambai. Hal ini dilakukan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Dimana pengetatan pergerakan masyarakat mulai dilakukan.

Kepada koran ini, Senin (11/1) kemarin, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen mengatakan, Pemprov Sulut bakal menindaklanjuti arahan dan instruksi pusat terkait pengetatan orang keluar masuk ke daerah. Bahkan menurutnya, sudah menyiapkan surat untuk pemberlakuan aturan tersebut.

“Sulut akan menindaklanjuti arahan tersebut. Pengetatan pergerakan masyarakat akan dilakukan. Apalagi keluar masuk di Sulut. Kita akan lakukan pembatasan perjalanan orang melalui moda angkutan darat, laut, dan udara. Misalnya udara, sebelum melakukan perjalanan, wajib mengikuti dan melampirkan surat tes antigen dan berlaku 2×24 jam. Selain antigen, setiap orang yang masuk juga bisa melampirkan surat swab tes yang berlaku 3×24 jam,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tak Ikut Rapid Tes, Pedagang Pasar Pinasungkulan Tak Boleh Jualan

Kebijakan tersebut, menurut Silangen bukan hanya berlaku untuk pergerakan orang keluar masuk Sulut. Dirinya telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan surat yang akan dibagikan kepada 15 kabupaten/kota. Untuk pengetatan aktivitas keluar masuk.

“Kan sudah ada instruksi pusat. Jadi saya harap ini langsung ditindaklanjuti 15 kabupaten/kota. Sesuai arahan Pak Gubernur Olly Dondokambey. Jadi biro hukum, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lain, siapkan surat itu dan dijabarkan ke kabupaten/kota,” tuturnya.

Silangen menilai, dengan adanya pengetatan dan pembatasan orang keluar masuk daerah, akan menekan angka penularan Covid-19.

“Lihat saja, sebelum perayaan Nataru lebih khususnya sejak 18 Desember lalu, tren Covid-19 naik secara signifikan. Kemudian di awal Januari, terjadi penurunan. Itu bisa terjadi karena adanya pembatasan gerak mobilitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan oleh petugas keamanan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Hanya Antigen dan Vaksin, Ini Syarat Wajib Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru

Pakar pemerintah Dr Jhony Lengkong menilai, kebijakan pengetatan sudah sewajarnya dilakukan jika masyarakat tidak patuh akan protokol kesehatan.

“Namun harus lihat juga banyak dampak. Pertama aksesibilitas dengan pelayanan publik, apakah berdampak atau tidak. Pertumbuhan ekonomi daerah khususnya masyarakat. Jika itu berdampak, maka saya rasa jangan dilakukan. Buat saja seperti saat ini, petugas keamanan dikerahkan secara maksimal. Dipusat-pusat keramaian mereka ada, saya pikir masyarakat akan taat terhadap protokol kesehatan ini,” jelasnya.(ewa/gel)

Most Read

Artikel Terbaru