28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

BPK RI Harap Pemprov Sulut Jangan Hanya Kejar Opini WTP Saja

MANADOPOST.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan LHP LKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (13/5).

Anggota VI BPK RI Bapak Dr Pius Lustrilanang SIP MSi CSFA CFrA yang didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr Dori Santosa SE MM CSFA CFrA dan Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi SE MM Ak CA CFrA CSFA dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sulut.

“Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kali berturut‐turut bagi pemprov,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Tapi, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan,” katanya.

Baca Juga:  DPD-DPC Nyatakan Perang Lawan Moeldoko

Meski demikian, kata dia, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap.

Antara lain, .pengelolaan pajak dan retribusi yang belum tertib, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih perlu perbaikan terutama dalam hal masih ditemukannya beberapa realisasi BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terjadi setiap tahun.

Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan di 2021 pada Pemprov Sulut dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  WFH ASN Kembali Diperpanjang

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK

Sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin,” tutupnya. (ando)

MANADOPOST.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan LHP LKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun Anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (13/5).

Anggota VI BPK RI Bapak Dr Pius Lustrilanang SIP MSi CSFA CFrA yang didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr Dori Santosa SE MM CSFA CFrA dan Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi SE MM Ak CA CFrA CSFA dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sulut.

“Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kali berturut‐turut bagi pemprov,” ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

“Tapi, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan,” katanya.

Baca Juga:  Tim Pemenangan VAP-HR Kecamatan Langowan Selatan Terbentuk

Meski demikian, kata dia, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundangundangan khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap.

Antara lain, .pengelolaan pajak dan retribusi yang belum tertib, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih perlu perbaikan terutama dalam hal masih ditemukannya beberapa realisasi BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terjadi setiap tahun.

Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan di 2021 pada Pemprov Sulut dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  WFH ASN Kembali Diperpanjang

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK

Sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin,” tutupnya. (ando)

Most Read

Artikel Terbaru