28.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

DKPP Sanksi Ketua dan Koordiv Teknis KPU Minut

MANADOPOST.ID—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Minut Stella Runtu dan Kordinator Divisi Teknis Darul Halim.

Hal tersebut disampaikan DKPP berdasarkan putusan Nomor 130 dan 141 sidang DKPP, Rabu (13/1). Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua  kepada teradu I Stella M Runtu selaku ketua merangkap anggota KPU Minut.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu II Darul Halim, selaku anggota KPU Minut. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Hendra S Lumanauw,  teradu IV Dikson Lahope, dan teradu V Robby A M Manoppo masing-masing selaku anggota KPU Minut.

Baca Juga:  3000-an Warga Belum Terdaftar DPT

Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP dan akan menjalankan putusan tersebut.

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw MA mengatakan, apapun yang menjadi keputusan DKPP akan dilaksanakan sesuai aturan.

Namun, dijelaskan Lumanauw keputusan DKPP bukan terkait ijazah palsu, tetapi teknis administrasi penerimaan berkas bakal calon. “Dari KPU Minut tidak pernah mengatakan ijazah tersebut palsu. Karena itu kewenangannya pihak kepolisian bukan KPU,” pungkasnya.(ria)

MANADOPOST.ID—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Minut Stella Runtu dan Kordinator Divisi Teknis Darul Halim.

Hal tersebut disampaikan DKPP berdasarkan putusan Nomor 130 dan 141 sidang DKPP, Rabu (13/1). Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua  kepada teradu I Stella M Runtu selaku ketua merangkap anggota KPU Minut.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu II Darul Halim, selaku anggota KPU Minut. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Hendra S Lumanauw,  teradu IV Dikson Lahope, dan teradu V Robby A M Manoppo masing-masing selaku anggota KPU Minut.

Baca Juga:  Personel Pansus Jamsosker DPRD Sulut Soroti Kehadiran Tim Ahli di Pembahasan, Honor Pun Disinggung

Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut Dr Ardiles Mewoh saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP dan akan menjalankan putusan tersebut.

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Hendra Lumanauw MA mengatakan, apapun yang menjadi keputusan DKPP akan dilaksanakan sesuai aturan.

Namun, dijelaskan Lumanauw keputusan DKPP bukan terkait ijazah palsu, tetapi teknis administrasi penerimaan berkas bakal calon. “Dari KPU Minut tidak pernah mengatakan ijazah tersebut palsu. Karena itu kewenangannya pihak kepolisian bukan KPU,” pungkasnya.(ria)

Most Read

Artikel Terbaru