MANADOPOST.ID- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi prioritas DPR RI. Menurutnya, DPR RI akan membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat sesuai dengan skala prioritas.
Dasco juga menegaskan bahwa DPR tidak khawatir terkait blunder payung hukum terkait perampasan aset karena beleid tersebut belum dibahas secara mendalam oleh anggota dewan di Senayan.
Meskipun begitu, Dasco belum dapat memberikan banyak informasi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang ke depan karena agenda pembahasan Undang-Undang di Parlemen cukup padat. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas tahun 2023 dan merupakan inisiatif pemerintah yang akan dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Apalagi, beleid tersebut belum dibahas secara mendalam oleh anggota dewan di Senayan.
“Jadi begini kalau bicara RUU perampasan aset kita tidak bisa bicara kekhawatiran terhadap pasal apa pun karena kita juga belum bahas, belum juga cek naskah akademik maupun daftar inventarisasi masalah (DIM),” ucap Dasco.