MANADOPOST.ID— Surat Keputusan (SK) pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Rhesa Waworuntu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun tertanggal 10 Maret 2023.
SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu memutuskan meresmikan pengangkatan Rhesa Waworuntu sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan tahun 2019-2-24, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Dalam SK ini juga mengamanatkan pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri ini. Selanjutnya keputusan menteri ini berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji.
Sebelumnya juga sudah diterbitkan SK pemberhentian dengan hormat untuk Alm Fanny Legoh, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Sementara itu, Kabag Persidangan Setwan Sulut Jerry Hamonsina saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum menerima SK tersebut.
“Sampai malam ini DPRD belum menerima SK pemberhentian Alm Fanny Legoh dan pengangkatan anggota DPRD yang akan di-PAW,” beber Hamonsina. Menurutnya Setwan harus menunggu dua SK tersebut baru bisa mengagendakan paripurna. (ando)
MANADOPOST.ID— Surat Keputusan (SK) pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas nama Rhesa Waworuntu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah turun tertanggal 10 Maret 2023.
SK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu memutuskan meresmikan pengangkatan Rhesa Waworuntu sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Provinsi Sulut sisa masa jabatan tahun 2019-2-24, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Dalam SK ini juga mengamanatkan pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan menteri ini. Selanjutnya keputusan menteri ini berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji.
Sebelumnya juga sudah diterbitkan SK pemberhentian dengan hormat untuk Alm Fanny Legoh, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut.
Sementara itu, Kabag Persidangan Setwan Sulut Jerry Hamonsina saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum menerima SK tersebut.
“Sampai malam ini DPRD belum menerima SK pemberhentian Alm Fanny Legoh dan pengangkatan anggota DPRD yang akan di-PAW,” beber Hamonsina. Menurutnya Setwan harus menunggu dua SK tersebut baru bisa mengagendakan paripurna. (ando)