24.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Masalah Internal di RSU Bethesda Diminta Jangan Ganggu Pelayanan Kesehatan

MANADOPOST.ID- Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mengingatkan jangan sampai pelayanan kesehatan di RSU GMIM Bethesda Tomohon terhadap masyarakat terganggu akibat dari persoalan yang terjadi antara pihak yayasan, direksi dan para pegawai.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV, Melky J Pangemanan menyusul adanya aduan dari pegawai RSU GMIM Bethesda Tomohon terkait pembayaran gaji pegawai dan pergantian Direksi Rumah Sakit.

“Para pegawai menyampaikan tuntutan pembayaran gaji bagi pegawai yang telah bekerja, pencabutan SK pengangkatan direksi baru, pengelolaan keuangan dan tuntutan pemberhentian sentralisasi keuangan ke Sinode GMIM,” kata MJP, Rabu (16/2).

Untuk itu Komisi IV mendorong agar dilakukan penyelesaian internal antara pihak Yayasan Medika, Plt direksi baru, direksi yang lama dan pihak pegawai rumah s akit.

Baca Juga:  Media Berperan Penting di Pemilu 2024, KPU Sulut Bakal Aktifkan Media Center
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Komisi IV menyampaikan bahwa pihak yayasan dan rumah sakit wajib membayarkan gaji para pegawai yang telah bekerja untuk pelayanan kesehatan yang maksimal,” pintanya.

Dalam menentukan direksi rumah sakit, pihak yayasan, lanjutnya, harus mematuhi Undang-undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan dalam Pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan, anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.

“Komisi IV memberi apresiasi terhadap komitmen dan pelayanan yang dilakukan oleh Direksi yang lama Dr Ramon Amiman dan mendorong pihak yayasan untuk dapat menyelesaikan persoalan dengan para pegawai Rumah Sakit,” pungkasnya. (ando)

MANADOPOST.ID- Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mengingatkan jangan sampai pelayanan kesehatan di RSU GMIM Bethesda Tomohon terhadap masyarakat terganggu akibat dari persoalan yang terjadi antara pihak yayasan, direksi dan para pegawai.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV, Melky J Pangemanan menyusul adanya aduan dari pegawai RSU GMIM Bethesda Tomohon terkait pembayaran gaji pegawai dan pergantian Direksi Rumah Sakit.

“Para pegawai menyampaikan tuntutan pembayaran gaji bagi pegawai yang telah bekerja, pencabutan SK pengangkatan direksi baru, pengelolaan keuangan dan tuntutan pemberhentian sentralisasi keuangan ke Sinode GMIM,” kata MJP, Rabu (16/2).

Untuk itu Komisi IV mendorong agar dilakukan penyelesaian internal antara pihak Yayasan Medika, Plt direksi baru, direksi yang lama dan pihak pegawai rumah s akit.

Baca Juga:  Kawal Hingga Tuntas Ranperda Disabilitas, MJP Hapus Stigma Masyarakat Kelas Dua

“Komisi IV menyampaikan bahwa pihak yayasan dan rumah sakit wajib membayarkan gaji para pegawai yang telah bekerja untuk pelayanan kesehatan yang maksimal,” pintanya.

Dalam menentukan direksi rumah sakit, pihak yayasan, lanjutnya, harus mematuhi Undang-undang Nomor 16/2001 tentang Yayasan dalam Pasal 7 ayat 3 yang menyebutkan, anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha.

“Komisi IV memberi apresiasi terhadap komitmen dan pelayanan yang dilakukan oleh Direksi yang lama Dr Ramon Amiman dan mendorong pihak yayasan untuk dapat menyelesaikan persoalan dengan para pegawai Rumah Sakit,” pungkasnya. (ando)

Most Read

Artikel Terbaru