27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Soal Akreditasi, Wakil Rakyat Ini Sebut Kadis Pendidikan Sulut Pengecut

MANADOPOST.ID— Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) menilai, klarifikasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut Grace Punuh menunjukkan sikap pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak paham kewenangan.

Klarifikasi kadis tersebut terkait banyak SMA/SMK yang status akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa. “Ibu Kadis ini suka melempar tanggung jawab. Ini menunjukkan sikap pengecut,” tegas MJP.

Dia menyesalkan persoalan itu dilimpahkan kadis ke SMA/SMK. “Kenapa kesalahan ini dilimpahkan ke SMA/SMK dan pihak BAN? Seakan-akan dinas tidak merasa ada kesalahan. Bagi saya ini sangat fatal. Memang sekolah bukan kewenangan Dinas Pendidikan,” tandas wakil rakyat dari Dapil Minut-Bitung itu.

Dia menjelaskan, Permendikbud dan Kepmen mengenai akreditasi mengatur soal pedoman dan mekanisme, tapi tidak bisa berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Coba lihat status kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan sederajatnya. Ibu Kadis baca Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajatnya,” terangnya.

Intinya, kata MJP, harus segera berbenah dengan lakukan monev berkala dan optimalkan perangkat yang ada, cabang dinas dan SDM di Dikda.

“Jangan karena kelalaian melakukan pendampingan dan evaluasi, terus melempar kesalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Punuh menjelaskan, peringkat atau status akreditasi bukanlah menjadi kewenangan Dikda Sulut. Melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M). Di mana Dikda dan BAN-S/M merupakan dua lembaga yang berbeda baik secara fungsi dan kewenangan.

“BAN SM adalah lembaga yang independen yang punya kewenangan mengeluarkan atau menetapkan akreditasi sekolah. Contoh ya, seperti akreditasi rumah sakit itu bukan Dinas Kesehatan yang keluarkan atau putuskan akreditasinya apa. Demikian juga Dikda tidak punya kewenangan memutuskan  status akreditasi sekolah ataupun memutuskan kedaluarsa  atau tidak,” jelas Punuh kepada Manado Post, Rabu (15/2).

Baca Juga:  Gubernur Sulut Kembali Resmikan Proyek DAK Fisik

Punuh menjelaskan, yang memutuskan sekolah itu akreditasinya telah kedaluwarsa atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan BAN-S/M. Memang menurut Punuh, Dikda bisa berperan supaya bagaimana bisa mengkoordinasikan. Akan tetapi Dikda tidak punya akses melihat masa kedaluarsa akreditasi sekolah. Karena untuk melihat akreditasi sekolah hanya bisa diakses oleh pihak BAN- S/M melalui Aplikasi Sispena-S/M,  sebuah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web.

“Nah sispena ini hanya bisa diakases oleh sekolah menggunakam nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang hanya ada di sekolah,” terang Punuh.

Kenapa tidak bisa diakses oleh umum, karena melalui NPSN pihak sekolah akan meng-upload berbagai macam dokumen. Jika NPSN diakses publik, maka dikhawatirkan bisa diubah oleh pihak luar yang tidak berkepentingan. Kemudian selain pihak sekolah, yang bisa mengakses aplikasi Sipena-S/M adalah asesor yang ditentukan oleh BAN-S/M yang nantinya akan melakukan verifikasi dokumen yang di-upload dalam persiapan visitasi ke sekolah bersangkutan sehubungan akreditasi.

Dijelaskan Punuh, berkaitan dengan data-data sekolah yang terdata bahwa akreditasinya telah kedaluarsa, artinya sudah saatnya diperbaharui, namun belum sempat dilakukan pembaharuan. Contoh, ada sekolah yang masa akreditasinya berakhir pada 2023 ini.

“Tapi surat dari BAN-S/M keluar bahwa sekolah bersangkutan bukan sasaran visitasi. Berarti kalau seharusnya sekolah bersangkutan harus diakreditasi pada Tahun 2023 tapi bukan saran visitasi BAN-S/M, maka akan muncul sekolah bersangkutan adalah kedaluarsa,” ungkap Punuh yang didampingi Kepala Bidang SMA Dr Sri Ratna Pasiak MPd.

Lantas bagaimana? Menurut Punuh, pihak Dikda bisa saja menyurat ke BAN-S/M supaya sekolah yang akreditasinya kedaluarsa supaya bisa cepat menjadi sasaran visitasi BAN-S/M. “Tapi persoalannya yang menentukan kapan divisitasi itu sepenuhnya adalah BAN-S/M, bukan Dikda,” jelas Punuh.

Baca Juga:  UKPBJ Sulut Masuk Level Tiga Proaktif

Punuh menambahkan, dalam contoh kasus kali ini pihaknya tidak mau mecari siapa yang salah dan yang benar. Akan tetapi menjadi suatu refleksi bahwa ke depannya sudah perlu ada dashboard atau aplikasi sistem informasi yang menyajikan indikator utama dari aktifitas organisasi secara sekilas dalam layar tunggal. “Dengan kejadian ini kita minta akses ke Sispena melalui BAN-S/M, supaya ke depan semua sekolah yang sudah waktu akreditasi akan kita bisa monitor, itu saja jalan keluar,” harap Punuh.

Punuh juga menambahkan, mengenai persoalan ini diharapkan supaya ke depan akan secepatnya bisa terselesaikan melalui kolaborasi yang baik bersama dengan BAN-S/M. Supaya tidak akan mempengaruhi kuota jalur prestasi ke perguruan tinggi. Karena salah satu pengaruh akreditasi sekolah adalah pada kuota atau jumlah  siswa masing-masing sekolah untuk masuk ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

“Kita ambil positifnya dalam kejadian ini. Sesuai visi misi Pak OD-SK dalam upaya peningkatan SDM, maka sudah saatnya kita buat dashboard pendidikan. Kita berharap minta akses ke BAN-S/M untuk bisa sama-sama memonitor,” tutur Punuh.

Selain itu, tegas Punuh, pihaknya telah me-memberi peringatan keras kepada semua sekolah menengah dengan status akreditasi kedaluarsa. “Artinya pihak sekolah juga jangan tinggal diam. Harus pro aktif. Kami pastikan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak menindaklanjuti apa yang seharusnya dilakukan,”tegas Punuh sembari menambahkan pihak-pihak terkait sudah diundang untuk melakukan percepatan penginputan data terkait.(gre/ando)

MANADOPOST.ID— Anggota DPRD Sulut Melky J Pangemanan (MJP) menilai, klarifikasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut Grace Punuh menunjukkan sikap pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak paham kewenangan.

Klarifikasi kadis tersebut terkait banyak SMA/SMK yang status akreditasinya tidak diperpanjang dan sertifikat akreditasi dinyatakan kedaluwarsa. “Ibu Kadis ini suka melempar tanggung jawab. Ini menunjukkan sikap pengecut,” tegas MJP.

Dia menyesalkan persoalan itu dilimpahkan kadis ke SMA/SMK. “Kenapa kesalahan ini dilimpahkan ke SMA/SMK dan pihak BAN? Seakan-akan dinas tidak merasa ada kesalahan. Bagi saya ini sangat fatal. Memang sekolah bukan kewenangan Dinas Pendidikan,” tandas wakil rakyat dari Dapil Minut-Bitung itu.

Dia menjelaskan, Permendikbud dan Kepmen mengenai akreditasi mengatur soal pedoman dan mekanisme, tapi tidak bisa berbenturan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Coba lihat status kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan sederajatnya. Ibu Kadis baca Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan sekolah menengah atas dan sederajatnya,” terangnya.

Intinya, kata MJP, harus segera berbenah dengan lakukan monev berkala dan optimalkan perangkat yang ada, cabang dinas dan SDM di Dikda.

“Jangan karena kelalaian melakukan pendampingan dan evaluasi, terus melempar kesalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Punuh menjelaskan, peringkat atau status akreditasi bukanlah menjadi kewenangan Dikda Sulut. Melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M). Di mana Dikda dan BAN-S/M merupakan dua lembaga yang berbeda baik secara fungsi dan kewenangan.

“BAN SM adalah lembaga yang independen yang punya kewenangan mengeluarkan atau menetapkan akreditasi sekolah. Contoh ya, seperti akreditasi rumah sakit itu bukan Dinas Kesehatan yang keluarkan atau putuskan akreditasinya apa. Demikian juga Dikda tidak punya kewenangan memutuskan  status akreditasi sekolah ataupun memutuskan kedaluarsa  atau tidak,” jelas Punuh kepada Manado Post, Rabu (15/2).

Baca Juga:  MJP ‘Pamer’ Aspirasi Konsituen yang Diakomodir

Punuh menjelaskan, yang memutuskan sekolah itu akreditasinya telah kedaluwarsa atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan BAN-S/M. Memang menurut Punuh, Dikda bisa berperan supaya bagaimana bisa mengkoordinasikan. Akan tetapi Dikda tidak punya akses melihat masa kedaluarsa akreditasi sekolah. Karena untuk melihat akreditasi sekolah hanya bisa diakses oleh pihak BAN- S/M melalui Aplikasi Sispena-S/M,  sebuah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web.

“Nah sispena ini hanya bisa diakases oleh sekolah menggunakam nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang hanya ada di sekolah,” terang Punuh.

Kenapa tidak bisa diakses oleh umum, karena melalui NPSN pihak sekolah akan meng-upload berbagai macam dokumen. Jika NPSN diakses publik, maka dikhawatirkan bisa diubah oleh pihak luar yang tidak berkepentingan. Kemudian selain pihak sekolah, yang bisa mengakses aplikasi Sipena-S/M adalah asesor yang ditentukan oleh BAN-S/M yang nantinya akan melakukan verifikasi dokumen yang di-upload dalam persiapan visitasi ke sekolah bersangkutan sehubungan akreditasi.

Dijelaskan Punuh, berkaitan dengan data-data sekolah yang terdata bahwa akreditasinya telah kedaluarsa, artinya sudah saatnya diperbaharui, namun belum sempat dilakukan pembaharuan. Contoh, ada sekolah yang masa akreditasinya berakhir pada 2023 ini.

“Tapi surat dari BAN-S/M keluar bahwa sekolah bersangkutan bukan sasaran visitasi. Berarti kalau seharusnya sekolah bersangkutan harus diakreditasi pada Tahun 2023 tapi bukan saran visitasi BAN-S/M, maka akan muncul sekolah bersangkutan adalah kedaluarsa,” ungkap Punuh yang didampingi Kepala Bidang SMA Dr Sri Ratna Pasiak MPd.

Lantas bagaimana? Menurut Punuh, pihak Dikda bisa saja menyurat ke BAN-S/M supaya sekolah yang akreditasinya kedaluarsa supaya bisa cepat menjadi sasaran visitasi BAN-S/M. “Tapi persoalannya yang menentukan kapan divisitasi itu sepenuhnya adalah BAN-S/M, bukan Dikda,” jelas Punuh.

Baca Juga:  Negara Harus Hadir Bantu Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial

Punuh menambahkan, dalam contoh kasus kali ini pihaknya tidak mau mecari siapa yang salah dan yang benar. Akan tetapi menjadi suatu refleksi bahwa ke depannya sudah perlu ada dashboard atau aplikasi sistem informasi yang menyajikan indikator utama dari aktifitas organisasi secara sekilas dalam layar tunggal. “Dengan kejadian ini kita minta akses ke Sispena melalui BAN-S/M, supaya ke depan semua sekolah yang sudah waktu akreditasi akan kita bisa monitor, itu saja jalan keluar,” harap Punuh.

Punuh juga menambahkan, mengenai persoalan ini diharapkan supaya ke depan akan secepatnya bisa terselesaikan melalui kolaborasi yang baik bersama dengan BAN-S/M. Supaya tidak akan mempengaruhi kuota jalur prestasi ke perguruan tinggi. Karena salah satu pengaruh akreditasi sekolah adalah pada kuota atau jumlah  siswa masing-masing sekolah untuk masuk ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi.

“Kita ambil positifnya dalam kejadian ini. Sesuai visi misi Pak OD-SK dalam upaya peningkatan SDM, maka sudah saatnya kita buat dashboard pendidikan. Kita berharap minta akses ke BAN-S/M untuk bisa sama-sama memonitor,” tutur Punuh.

Selain itu, tegas Punuh, pihaknya telah me-memberi peringatan keras kepada semua sekolah menengah dengan status akreditasi kedaluarsa. “Artinya pihak sekolah juga jangan tinggal diam. Harus pro aktif. Kami pastikan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang tidak menindaklanjuti apa yang seharusnya dilakukan,”tegas Punuh sembari menambahkan pihak-pihak terkait sudah diundang untuk melakukan percepatan penginputan data terkait.(gre/ando)

Most Read

Artikel Terbaru