28.4 C
Manado
Tuesday, 28 March 2023

Soal Larangan Bicara Legislator di Paripurna, Ini Pernyataan Tegas Politisi PSI Sulut

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulut sedang dalam tahapan penyusunan Tata Tertib (Tatib). Sayangnya ada pasal yang menimbulkan polemik. Yakni Pasal 101 angka 5 menyebutkan, ‘dalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan mengecam pasal ini. Menurut dia legislator adalah corong masyarakat, jangan dilarang untuk bicara.

“Dalam konteks agenda paripurna pun tidak bisa membuat anggota legislator dibungkam untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi publik. Bahwa ada mekanisme melalui fraksi kan sah-sah saja. Namun kebebasan individu legislator dalam berbicara tidak bisa dilarang,” tegas legislator dapil Minut-Bitung ini.

Baca Juga:  Pansus LKPJ Gubernur 2020 Tuntaskan Pembahasan

Dia melanjutkan, tidak ada artinya kata parlemen jika pasal tersebut ditetapkan. “Lembaga legislatif atau parlemen berasal dari bahasa Prancis le parle. Yang artinya berbicara. Bagaimana mungkin legislator tidak bisa berbicara,” tambah personel Komisi IV ini.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Bagi MJP, sapaan akrabnya, legislator bertugas bicara karena bertindak sebagai corong masyarakat. “Kita sudah mestinya menjadi corong resmi untuk menjaga pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan menjadi perpanjangan tangan konstituen,” tandas MJP.(gel)

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulut sedang dalam tahapan penyusunan Tata Tertib (Tatib). Sayangnya ada pasal yang menimbulkan polemik. Yakni Pasal 101 angka 5 menyebutkan, ‘dalam hal anggota DPRD menyampaikan aspirasi pada rapat paripurna, disampaikan melalui fraksi dan dituangkan dalam pemandangan umum fraksi’.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan mengecam pasal ini. Menurut dia legislator adalah corong masyarakat, jangan dilarang untuk bicara.

“Dalam konteks agenda paripurna pun tidak bisa membuat anggota legislator dibungkam untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi publik. Bahwa ada mekanisme melalui fraksi kan sah-sah saja. Namun kebebasan individu legislator dalam berbicara tidak bisa dilarang,” tegas legislator dapil Minut-Bitung ini.

Baca Juga:  Lebih dari Setahun Kosong, Ini Tanggapan Golkar Setelah Kursi Pimpinan JAK Dikembalikan

Dia melanjutkan, tidak ada artinya kata parlemen jika pasal tersebut ditetapkan. “Lembaga legislatif atau parlemen berasal dari bahasa Prancis le parle. Yang artinya berbicara. Bagaimana mungkin legislator tidak bisa berbicara,” tambah personel Komisi IV ini.

Bagi MJP, sapaan akrabnya, legislator bertugas bicara karena bertindak sebagai corong masyarakat. “Kita sudah mestinya menjadi corong resmi untuk menjaga pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan menjadi perpanjangan tangan konstituen,” tandas MJP.(gel)

Most Read

Artikel Terbaru