MANADOPOST.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, tetap konsisten menggelar setiap tahapan Pemilu 2024.
Meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Dimana putusan tersebut meminta KPU untuk menunda tahapan pemilu.
Hal ditegaskan Ketua KPU Sulut ketika menjadi narasumber dalam dialog bertajuk Malam Bacarita deng Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) di aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Sabtu malam (18/3).
“Tahapan pemilu jalan terus. Dan KPU telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” kata Tinangon.
Menurutnya, sebagai negara demokrasi sekaligus negara hukum, maka sepatutnya setiap ketidakpuasan harus ditempuh melalui jalur hukum.
Lebih jauh dijelaskannya, KPU berpendapat bahwa bukan kewenangan PN untuk memeriksa dan memutus perkara perselisihan atau sengketa proses pemilu.
“Konstruksi penegakan hukum pemilu (electoral law enforcement) sebagaimana diatur undang-undang pemilu mengatur bahwa sengketa proses pemilu jalur penyelesaiannya di Bawaslu, kemudian pengadilan tata usaha negara apabila calon peserta pemilu tidak puas dengan putusan Bawaslu,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan pemaparan Menkopolhukam Mahfud MD yang bertindak sebagai Keynote Speaker.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud memberikan apresiasi kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey sambil memuji kemajemukan dan kerukunan yang semakin kokoh terjalin di Sulut.
Menurutnya, Sulut khususnya Manado merupakan laboratorium pluralisme yang hebat di Indonesia. (ando)