MANADOPOST.ID—Sempat menjadi polemik dan beda pendapat di lingkup DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya hari ini akan disahkan Ranperda tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menjadi perda dalam rapat paripurna.
Diketahui, ranperda prakarsa Gubernur ini berisikan sanksi-sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya ada sejumlag fraksi yang meminta ranperda tersebut diperbaiki. Karena dinilai akan mempersulit masyarakat. Mulai dari pemberlakukan jam malam, hingga denda yang akan dikenakan bagi pelanggar. Baik tempat makan maupun perorangan.(*)