MANADOPOST.ID—Disiplin anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait kehadiran di rapat paripurna ternyata diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut.
Dari data yang dihimpun, Pasal 99 ayat 1 tertulis, jika dalam pelaksanaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada pasal 94 ayat 1 huruf a tidak hadir tanpa alasan yang sah sebanyak tiga kali berturut-turut, maka hak keuangan dan protokoler tidak diberikan selama satu bulan. Selanjutnya ayat 2 menjelaskan, hak keuangan dan protokoler yang sebagaimana dimaksud ayat 1 adalah gaji dan perjalanan dinas.
Diketahui akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan rapat paripurna diberlakukan fisik dan virtual. Di mana, legislator bisa hadir di ruang paripurna, bisa juga mengikuti melalui aplikasi Zoom yang sudah disediakan Sekretariat DPRD. Sayangnya, dari pantauan meski dua sistem ini diberlakukan, masih ada saja anggota dewan yang bolos.(*)