MANADOPOST.ID- Pimpinan dan anggota DPRD Sulut akan melakukan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) ke masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Dijelaskan Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen, ini kali kedua pelaksanaan sosialisasi perda (sosper) untuk DPRD Sulut.
“Agenda sosper sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 21-28 Januari. Mekanismenya masih sama. Tiap anggota DPRD turun menyosialisasikan perda yang telah ditetapkan DPRD,” beber Silangen.
Pihak Sekretariat DPRD, lanjutnya, menyiapkan narasumber sesuai dengan persyaratan untuk masing-masing anggota DPRD.
“Program ini sangat baik karena masyarakat bisa mengetahui perda apa saja yang telah ditetapkan DPRD dalam memenuhi tugas legislator sebagai pembuat perda,” tandasnya.
Diketahui, salah satu perda yang akan disosialisasikan adalah Perda Pemberdayaan Kaum Disabilitas yang pada akhir tahun lalu sudah ditetapkan DPRD. Ini merupakan perda inisiatif dewan.
Di sisi lain, Kamis (20/1) dilakukan pembekalan narasumber yang nantinya akan turun bersama pimpinan dan anggota DPRD dalam sosialisasi perda.
Dalam pembekalan ini, dipaparkan juga mengenai perda yang akan disosialisasikan.
Kesempatan ini, salah satu tim perumus Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Dr Danny Pinasang menjelaskan perda ini bertujuan memenuhi kebutuhan secara merata bagi kaum penyandang disabilitas di semua sektor.
“Landasan filosofi Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas adalah untuk Melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah.
Perda ini ditetapkan akibat banyaknya kaum disabilitas yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah, termasuk ada banyak fasilitas pemerintah maupun swasta yang kurang memperhatikan kebutuhan kaum disabilitas,” ungkap Pinasang. (ando)