MANADOPOST.ID- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan studi banding (studing) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dijelaskan anggota Komisi I Melky Jakhin Pangemanan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yaitu, penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing Daerah Pemilihan anggota DPRD.
“Pokir DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Lanjut MJP, sapaan akran Ketua PSI Sulut ini, anggota DPRD mengusulkan program/kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses, kemudian usulan program/kegiatan tersebut kemudian direkapitulasi Sekretariat DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala Bappeda.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Jadi gubernur melalui Bappeda menyampaikan surat permintaan pokok-pokok pikiran ke Ketua DPRD. Surat penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diterima kemudian disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai usulan/aspirasi yang termuat dalam pokok-pokok pikiran tersebut,” tukasnya.
Bappeda berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membahas dan memverifikasi usulan pokok-pokok pikiran tersebut pada Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang dengan mempertimbangkan urgensi, korelasi dan keselarasan dengan visi misi Kepala Daerah serta prioritas pembangunan tahunan sebagaimana tertuang pada substansi RKPD.
“Hasil pembahasan pokok-pokok pikiran oleh Pokja Perencanaan Pembangunan beserta perangkat daerah dituangkan dalam dokumen RKPD dan Renja perangkat daerah,” tandasnya. (ando)
MANADOPOST.ID- Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan studi banding (studing) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dijelaskan anggota Komisi I Melky Jakhin Pangemanan, dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178 yaitu, penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan hasil penyerapan aspirasi melalui reses di masing-masing Daerah Pemilihan anggota DPRD.
“Pokir DPRD diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kemampuan keuangan daerah,” tukasnya.
Lanjut MJP, sapaan akran Ketua PSI Sulut ini, anggota DPRD mengusulkan program/kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat berdasarkan hasil reses, kemudian usulan program/kegiatan tersebut kemudian direkapitulasi Sekretariat DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala Bappeda.
“Jadi gubernur melalui Bappeda menyampaikan surat permintaan pokok-pokok pikiran ke Ketua DPRD. Surat penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD hasil penjaringan aspirasi masyarakat yang diterima kemudian disampaikan kepada masing-masing perangkat daerah sesuai usulan/aspirasi yang termuat dalam pokok-pokok pikiran tersebut,” tukasnya.
Bappeda berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membahas dan memverifikasi usulan pokok-pokok pikiran tersebut pada Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang dengan mempertimbangkan urgensi, korelasi dan keselarasan dengan visi misi Kepala Daerah serta prioritas pembangunan tahunan sebagaimana tertuang pada substansi RKPD.
“Hasil pembahasan pokok-pokok pikiran oleh Pokja Perencanaan Pembangunan beserta perangkat daerah dituangkan dalam dokumen RKPD dan Renja perangkat daerah,” tandasnya. (ando)