27.4 C
Manado
Monday, 27 March 2023

Kode Etik DPRD dan Tata Beracara BK Diketuk, Posisi JAK Terancam?

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini sudah memiliki Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) yang ditetapkan pada 14 Februari 2023 lalu.

Diungkapkan pengamat politik Sulut Dr Johny Lengkong, dengan adanya Kode Etik dan Tata Beracara BK ini, legislator harusnya kian menjaga diri agar tak langgar Kode Etik, sumpah dan janji. “Tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik karena sanksinya kian jelas kan. Pimpinan dan anggota dewan harus menjaga marwah lembaga, apalagi jika disangkutpautkan dengan pemilu yang akan dilaksanakan tahun depan,” urainya.

Menurut dia, apa yang dilakukan DPRD saat ini menjadi penilaian penting masyarakat dalam memilih wakil rakyat nantinya. “Masyarakat juga jangan salah pilih figur. Yang sudah pernah kena kasus ya jangan dipilih. Lihat track record sebelum memilih,” tutur Lengkong.

Baca Juga:  Perang Medsos Picu Partisipasi Politik Naik
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Dikaitkan dengan kasus James Arthur Kojongian (JAK) yang sempat disidang BK pada 2021 lalu, diungkapkan Lengkong dikembalikan lagi ke BK. “Tata Beracara BK kan baru ditetapkan. Semuanya diserahkan ke BK. Apakah akan buka lagi kasus ini, tentu ranahnya ada di BK,” tandas Lengkong.

Diketahui JAK sempat menjadi ‘pasien’ BK yang berujung pada vonis pemberhentian sebagai pimpinan DPRD pada Februari 2021. Sempat tak duduk di kursi DPRD lebih dari setahun, akhirnya pada Juni 2022 DPRD Sulut mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan tidak bisa menindaklanjuti hasil putusan BK. Dimana salah satu poin alasan Kemendagri menolak memberhentikan Politikus Partai Golkar itu dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD karena DPRD belum memiliki Tata Beracara BK.(*)

Baca Juga:  Paat: Ayo Kita Lawan Corona

MANADOPOST.ID—DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini sudah memiliki Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) yang ditetapkan pada 14 Februari 2023 lalu.

Diungkapkan pengamat politik Sulut Dr Johny Lengkong, dengan adanya Kode Etik dan Tata Beracara BK ini, legislator harusnya kian menjaga diri agar tak langgar Kode Etik, sumpah dan janji. “Tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik karena sanksinya kian jelas kan. Pimpinan dan anggota dewan harus menjaga marwah lembaga, apalagi jika disangkutpautkan dengan pemilu yang akan dilaksanakan tahun depan,” urainya.

Menurut dia, apa yang dilakukan DPRD saat ini menjadi penilaian penting masyarakat dalam memilih wakil rakyat nantinya. “Masyarakat juga jangan salah pilih figur. Yang sudah pernah kena kasus ya jangan dipilih. Lihat track record sebelum memilih,” tutur Lengkong.

Baca Juga:  Relawan Smart Perkuat Banteng di Tondano Raya

Dikaitkan dengan kasus James Arthur Kojongian (JAK) yang sempat disidang BK pada 2021 lalu, diungkapkan Lengkong dikembalikan lagi ke BK. “Tata Beracara BK kan baru ditetapkan. Semuanya diserahkan ke BK. Apakah akan buka lagi kasus ini, tentu ranahnya ada di BK,” tandas Lengkong.

Diketahui JAK sempat menjadi ‘pasien’ BK yang berujung pada vonis pemberhentian sebagai pimpinan DPRD pada Februari 2021. Sempat tak duduk di kursi DPRD lebih dari setahun, akhirnya pada Juni 2022 DPRD Sulut mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan tidak bisa menindaklanjuti hasil putusan BK. Dimana salah satu poin alasan Kemendagri menolak memberhentikan Politikus Partai Golkar itu dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD karena DPRD belum memiliki Tata Beracara BK.(*)

Baca Juga:  Kebut Fungsi Legislasi, Silangen Sebut Dua 'Barol' di Bapemperda

Most Read

Artikel Terbaru