29.4 C
Manado
Tuesday, 21 March 2023

Sampah Plastik dan Disabilitas akan Dijadikan Perda, Ini Tanggapan Fraksi Golkar

MANADOPOST.ID—Dua Ranperda Inisiatif DPRD Sulut siap dibahas. Yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

Dalam rapat paripurna Senin (24/5) kemarin, Fraksi Partai Golkar (FPG) menyatakan menerima dua ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. Jurubicara FPG Cindy Wurangian mengatakan, Fraksi Partai Golkar menilai ada banyak ruang yang bisa digunakan pemerintah dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Sebagaimana juga sudah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016. Kami berharap ranperda ini bisa mengatur secara komprehensif melalui pendekatan segala bidang. Apakah bidang kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Agar bisa terwujud kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, lebih sejahtera lahir dan batin dan lebih mandiri,” urainya.

Baca Juga:  Billy Lombok Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Siska Mangindaan

Kemudian, Wurangian melanjutkan, terkait Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, FPG memandang perlu ada payung hukum di daerah Sulawesi Utara yang nantinya mengatur mengenai penanganan sampah. “Juga dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat,” tukasnya.

1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

Penanganan dari pemerintah untuk mengendalikan sampah-sampah plastik ini, tidak mengesampingkan atau mengabaikan atau melangkahi domain wewenang pemerintah kabupaten/kota. Sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini.(*)

MANADOPOST.ID—Dua Ranperda Inisiatif DPRD Sulut siap dibahas. Yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

Dalam rapat paripurna Senin (24/5) kemarin, Fraksi Partai Golkar (FPG) menyatakan menerima dua ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. Jurubicara FPG Cindy Wurangian mengatakan, Fraksi Partai Golkar menilai ada banyak ruang yang bisa digunakan pemerintah dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Sebagaimana juga sudah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016. Kami berharap ranperda ini bisa mengatur secara komprehensif melalui pendekatan segala bidang. Apakah bidang kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan dalam menjalani kehidupan sehari-harinya. Agar bisa terwujud kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, lebih sejahtera lahir dan batin dan lebih mandiri,” urainya.

Baca Juga:  Almarhum SHS Disambut Upacara Militer

Kemudian, Wurangian melanjutkan, terkait Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, FPG memandang perlu ada payung hukum di daerah Sulawesi Utara yang nantinya mengatur mengenai penanganan sampah. “Juga dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat,” tukasnya.

Penanganan dari pemerintah untuk mengendalikan sampah-sampah plastik ini, tidak mengesampingkan atau mengabaikan atau melangkahi domain wewenang pemerintah kabupaten/kota. Sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini.(*)

Most Read

Artikel Terbaru