MANADOPOST.ID— Sosialisasi peraturan perda (perda) sedang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD memilih turun ke wilayah Likupang Timur, dalam menjalankan program DPRD tersebut. Sosialisasi dilaksanakan di Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur yang diikuti hukum tua, ketua BPD, dan tokoh agama se-Likupang Timur.
Ada dua perda yang disosialisasikan Silangen melalui narasumber Sam JR Saroinsong SH MH, dosen di Fakultas Hukum Unima. Dua perda tersebut yakni Perda Provinsi Sulut No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Provinsi Sulut No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Kesempatan itu, di hadapan peserta sosialisasi Silangen menjelaskan mengapa dia memilih Likupang Timur sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Setelah menjadi anggota dan ketua dewan, saya bukan cuma milik daerah kepulauan. Tapi milik seluruh rakyat Sulut. Saya juga akan ke beberapa daerah. Tapi terbatas di biaya. Jadi ini berkat yang luar biasa, bisa menggelar kegiatan di sini. Saya kira alasan yang tepat pilih Likupang Timur.
Karena wilayah ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai tempat pariwisata yang super prioritas,” urainya.
Menurut Silangen, program pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Begitu banyak pembangunan masuk ke Likupang Timur. Jadi sudah sangat pas jika dua perda ini disosialisasikan di sini,” tukasnya.(gel)
MANADOPOST.ID— Sosialisasi peraturan perda (perda) sedang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD memilih turun ke wilayah Likupang Timur, dalam menjalankan program DPRD tersebut. Sosialisasi dilaksanakan di Desa Winuri Kecamatan Likupang Timur yang diikuti hukum tua, ketua BPD, dan tokoh agama se-Likupang Timur.
Ada dua perda yang disosialisasikan Silangen melalui narasumber Sam JR Saroinsong SH MH, dosen di Fakultas Hukum Unima. Dua perda tersebut yakni Perda Provinsi Sulut No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Perda Provinsi Sulut No 2 tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Kesempatan itu, di hadapan peserta sosialisasi Silangen menjelaskan mengapa dia memilih Likupang Timur sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan ini.
“Setelah menjadi anggota dan ketua dewan, saya bukan cuma milik daerah kepulauan. Tapi milik seluruh rakyat Sulut. Saya juga akan ke beberapa daerah. Tapi terbatas di biaya. Jadi ini berkat yang luar biasa, bisa menggelar kegiatan di sini. Saya kira alasan yang tepat pilih Likupang Timur.
Karena wilayah ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai tempat pariwisata yang super prioritas,” urainya.
Menurut Silangen, program pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Begitu banyak pembangunan masuk ke Likupang Timur. Jadi sudah sangat pas jika dua perda ini disosialisasikan di sini,” tukasnya.(gel)