25.4 C
Manado
Wednesday, 22 March 2023

Komisi 1 Dorong Stakeholder Sosialisasikan ke Warga Migrasi Siaran TV Analog ke Digital

MANADOPOST.ID- Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut mengikuti sosialisasi migrasi siaran dari TV analog ke TV digital yang di selenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (28/4).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 1 Vonny Paat, Wakil Ketua Herol V Kaawoan (HVK) dan anggota Komisi, Imelda N Rewah menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

“Dalam sosialisasi tersebut, saya menyampaikan perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut,” ujar HVK.

Lebih jauh dikatakan legislator asal daerah pemilihan Minahasa-Tomohon itu, TV analog hanya dibatasi dengan sinyal analog. Sedangkan, TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus.

Baca Juga:  Rolling Besar-besaran di DPRD Sulut, Ini Nama yang Beredar Pimpin AKD
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Keunggulan TV digital adalah hemat dan tidak membutuhkan kuota internet. Siaran digital ini bukan TV berbayar. Sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan,” tandasnya.

Pihaknya juga menyampaikan tahapan migrasi TV digital di Sulut. Untuk tahap satu, batas waktunya tanggal 30 April 2022 di lima kabupaten/kota yaitu Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Kota Manado, Bitung dan Tomohon.

“Oleh dan sebab itu, kami mengapresiasi KPID Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Dan kami mendorong kepada perangkat daerah, camat, hukum tua/lurah agar meneruskan, menyampaikan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” pintanya. (ando)

MANADOPOST.ID- Komisi 1 DPRD Provinsi Sulut mengikuti sosialisasi migrasi siaran dari TV analog ke TV digital yang di selenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (28/4).

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi 1 Vonny Paat, Wakil Ketua Herol V Kaawoan (HVK) dan anggota Komisi, Imelda N Rewah menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

“Dalam sosialisasi tersebut, saya menyampaikan perbedaan TV analog dan TV digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut,” ujar HVK.

Lebih jauh dikatakan legislator asal daerah pemilihan Minahasa-Tomohon itu, TV analog hanya dibatasi dengan sinyal analog. Sedangkan, TV digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus.

Baca Juga:  Legislator Ingatkan Akomodir Pejabat dari Nustar

“Keunggulan TV digital adalah hemat dan tidak membutuhkan kuota internet. Siaran digital ini bukan TV berbayar. Sehingga tidak perlu membayar iuran bulanan,” tandasnya.

Pihaknya juga menyampaikan tahapan migrasi TV digital di Sulut. Untuk tahap satu, batas waktunya tanggal 30 April 2022 di lima kabupaten/kota yaitu Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Kota Manado, Bitung dan Tomohon.

“Oleh dan sebab itu, kami mengapresiasi KPID Sulut yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Dan kami mendorong kepada perangkat daerah, camat, hukum tua/lurah agar meneruskan, menyampaikan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” pintanya. (ando)

Most Read

Artikel Terbaru