MANADOPOST.ID— Bulan Ramadan bagi umat Islam, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengalami perubahan. Para abdi negara bakal pulang lebih awal.
Aturan tersebut dilegalkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut Olly Dondokambey 800/22.2588/Sekr-BKD tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah. Gubernur mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pemprov Sulut mengatur penyesuaian jam kerja berdasarkan tujuh klasifikasi. Pertama jam kerja bagi yang memberlakukan lima hari kerja yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Kedua jam kerja bagi yang memberlakukan enam hari kerja yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Ketiga jam kerja bagi yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, keempat jam kerja bagi yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” tuturnya.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan THL dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Saya juga meminta Kepala OPD agar agar mengatur pelaksanaan tugas kedinasan PNS dan THL, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah, dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Sulut Clay Dondokambey menambahkan, ada klasifikasi kelima yakni penetapan jam kerja bagi yang memberlakukan lebih dari enam hari kerja secara sistem shift yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Gubernur Sulut 72/2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS Melalui e-Kinerja di Lingkungan Pemprov Sulut.
“Poin keenam menyebutkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi pertama dan kedua, minimal 32,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma. Semantara, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi ketiga dan keempat adalah minimal 37,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma,” kuncinya. (ewa/gel)
MANADOPOST.ID— Bulan Ramadan bagi umat Islam, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengalami perubahan. Para abdi negara bakal pulang lebih awal.
Aturan tersebut dilegalkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sulut Olly Dondokambey 800/22.2588/Sekr-BKD tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah. Gubernur mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Pemprov Sulut mengatur penyesuaian jam kerja berdasarkan tujuh klasifikasi. Pertama jam kerja bagi yang memberlakukan lima hari kerja yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Kedua jam kerja bagi yang memberlakukan enam hari kerja yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Ketiga jam kerja bagi yang menerima insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, keempat jam kerja bagi yang menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja,” tuturnya.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan THL dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Saya juga meminta Kepala OPD agar agar mengatur pelaksanaan tugas kedinasan PNS dan THL, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan atau di rumah, dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Sulut Clay Dondokambey menambahkan, ada klasifikasi kelima yakni penetapan jam kerja bagi yang memberlakukan lebih dari enam hari kerja secara sistem shift yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Gubernur Sulut 72/2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS Melalui e-Kinerja di Lingkungan Pemprov Sulut.
“Poin keenam menyebutkan jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau unit kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi pertama dan kedua, minimal 32,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma. Semantara, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah/unit kerja sebagaimana dimaksud pada klasifikasi ketiga dan keempat adalah minimal 37,5 jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma,” kuncinya. (ewa/gel)