23.4 C
Manado
Sunday, 2 April 2023

SE Larangan Mudik Diterbitkan Gubernur Sulut

MANADOPOST.ID – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik, kini Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) hingga 15 kabupaten/kota, diterbitkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD).

SE tersebut dengan nomor 440/21.2415/Sekr.Ro-Hukum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dengan adanya SE tersebut Gubernur OD mengingatkan beberapa point kepada para kepala daerah selaku Ketua Satgas Covid-19.

“Surat Edaran ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasl fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Peniadaan mudik bagi masyarakat baik penggunaan mode transportasi darat, laut dan udara, baik transportasi umum maupun pribadi. Tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covif-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” tandas Gubernur OD dalam SE tersebut. (Balladewa Setlight)

Baca Juga:  Usai Dilantik, Olly-Steven Sowan ke Megawati

MANADOPOST.ID – Menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik, kini Surat Edaran (SE) yang ditujukan bagi semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) hingga 15 kabupaten/kota, diterbitkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD).

SE tersebut dengan nomor 440/21.2415/Sekr.Ro-Hukum tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases-2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Dengan adanya SE tersebut Gubernur OD mengingatkan beberapa point kepada para kepala daerah selaku Ketua Satgas Covid-19.

“Surat Edaran ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasl fungsi Posko Covid-19 di desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Peniadaan mudik bagi masyarakat baik penggunaan mode transportasi darat, laut dan udara, baik transportasi umum maupun pribadi. Tujuan SE ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covif-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah,” tandas Gubernur OD dalam SE tersebut. (Balladewa Setlight)

Baca Juga:  Abrasi Pantai Hantam Rumah Penduduk di Amurang, Gubernur Instruksi Lakukan Penelitian

Most Read

Artikel Terbaru