MANADOPOST.ID – Pembelian paket internet bagi siswa dan siswi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini, ternyata bisa ditanggung pemerintah. Pasalnya, Petunjuk teknis (Juknis) yang mengatur hal tersebut, telah diberikan kepada semua sekolah untuk menjadi perhatian. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulut Grace Punuh, belum lama ini. Punuh mengatakan bahwa, pembelian paket internet siswa/siswi bisa gunakan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Iya dalam Juknis yang sudah kita sampaikan ke semua sekolah, bahwa dana BOS tersebut, dituliskan penggunaan bisa dipakai membeli paket data, dalam memperlancar proses pembelajaran Daring. Jadi kebijakan Pak Mendikbud Nadiem Makarim ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19. Karena dana BOS berasal dari pemerintah, berarti pemerintah menjamin paket internet siswa dalam mendukung proses belajar-mengajar,” katanya.
Punuh juga mengatakan, saat ini dana BOS reguler juga dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan PNS dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat. “Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku,” imbuhnya.
Kepala Sekolah, ungkap Punuh, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19. “Kalau dana BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,” kuncinya. (Balladewa Setlight)