MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sudah terbuka akan kritikan dan aduan masyarakat. Pasalnya, Pemprov Sulut tengah menggenjot pengaduan Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulut Gammy Kawatu, Selasa (4/5) siang.
“Jadi sistem dan layanan tersebut sangat penting dan strategis khususnya dalam mengoptimalkan kualitas layanan publik di Sulut. Ini dalam rangka pemantapan pelaksanaan SP4N-LAPOR di daerah untuk ke depannya. Siapa saja nantinya bisa mengadukan sistem pelayanan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga bisa menjadi bahan masukan untuk nantinya dilakukan evaluasi. Dan kita sementara seriusi untuk sistem ini,” bebernya.
Menurut Kawatu, sejak ditetapkan SP4N dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76/2013 dan PermenpanRB 3/2015, serta LAPOR telah menjadikan masyarakat semakin dekat untuk berinteraksi dengan pemerintah. “SP4N-LAPOR dengan prinsip mudah dan terpadu sangat membantu proses pelaporan masyarakat dalam penyampaian aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi terkait pelayanan publik. Jadi pengaduan bisa diakses lewat situs lapor.go.id, masyarakat juga bisa melaporkan masalah yang ditemui terkait pelayanan publik melalui aplikasi LAPOR. Di mana, aplikasi ini sudah tersedia di Google Play ataupun App Store. Masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduan lewat akun twitter,” imbuhnya.
SP4N-LAPOR menurut Kawatu, dibuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerontahan yang bersih, efektif dan demokratis di daerah. “Oleh karenanya, masyarakat diajak untuk dpaat berpartisipasi dan ikut membantu kerja-kerja pemerintah serta ikut mengawasi pembangunan. Tentu kita sedang berupaya agar sistem dan layanan ini bisa segera diterapkan. Agar proses pemerintahan di daerah bisa mendapatkan pengawasan langsung dari masyarakat. Karena memamg masyarakat harus terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
Disisi lain, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulut Christodharma Sondakh mengatakan bahwa bimbingan teknis terhadap penerapan sistem dan layanan pengaduan tersebut merupakan hal wajib yang saat ini dilakukan. “Jadi pedoman-pedoman khususnya dengan tindaklanjut penyelesaian pengaduan dan penyelenggara SP4N untuk prosesnya secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel telah kita lakukan. Sehingga kedepan pada saat penerapan sistem dan layanan pengaduan tersebut, semua OPD sudah padam. Dan itu yang kita sementara genjot untuk diselesaikan,” kuncinya. (Balladewa Setlight)
MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sudah terbuka akan kritikan dan aduan masyarakat. Pasalnya, Pemprov Sulut tengah menggenjot pengaduan Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor). Hal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Sulut Gammy Kawatu, Selasa (4/5) siang.
“Jadi sistem dan layanan tersebut sangat penting dan strategis khususnya dalam mengoptimalkan kualitas layanan publik di Sulut. Ini dalam rangka pemantapan pelaksanaan SP4N-LAPOR di daerah untuk ke depannya. Siapa saja nantinya bisa mengadukan sistem pelayanan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga bisa menjadi bahan masukan untuk nantinya dilakukan evaluasi. Dan kita sementara seriusi untuk sistem ini,” bebernya.
Menurut Kawatu, sejak ditetapkan SP4N dalam Peraturan Presiden (Perpres) 76/2013 dan PermenpanRB 3/2015, serta LAPOR telah menjadikan masyarakat semakin dekat untuk berinteraksi dengan pemerintah. “SP4N-LAPOR dengan prinsip mudah dan terpadu sangat membantu proses pelaporan masyarakat dalam penyampaian aspirasi, pengaduan dan permintaan informasi terkait pelayanan publik. Jadi pengaduan bisa diakses lewat situs lapor.go.id, masyarakat juga bisa melaporkan masalah yang ditemui terkait pelayanan publik melalui aplikasi LAPOR. Di mana, aplikasi ini sudah tersedia di Google Play ataupun App Store. Masyarakat juga bisa mengirimkan pengaduan lewat akun twitter,” imbuhnya.
SP4N-LAPOR menurut Kawatu, dibuat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerontahan yang bersih, efektif dan demokratis di daerah. “Oleh karenanya, masyarakat diajak untuk dpaat berpartisipasi dan ikut membantu kerja-kerja pemerintah serta ikut mengawasi pembangunan. Tentu kita sedang berupaya agar sistem dan layanan ini bisa segera diterapkan. Agar proses pemerintahan di daerah bisa mendapatkan pengawasan langsung dari masyarakat. Karena memamg masyarakat harus terlibat langsung dalam proses penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulut Christodharma Sondakh mengatakan bahwa bimbingan teknis terhadap penerapan sistem dan layanan pengaduan tersebut merupakan hal wajib yang saat ini dilakukan. “Jadi pedoman-pedoman khususnya dengan tindaklanjut penyelesaian pengaduan dan penyelenggara SP4N untuk prosesnya secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel telah kita lakukan. Sehingga kedepan pada saat penerapan sistem dan layanan pengaduan tersebut, semua OPD sudah padam. Dan itu yang kita sementara genjot untuk diselesaikan,” kuncinya. (Balladewa Setlight)