MANADOPOST.ID— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Manado, melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di Desa Bowone, Sangihe, terkait gugatan terhadap DLH, Dinas Penanaman Modal-PTSP Sulut, Kementrian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe.
Tiga lokasi yang diperiksa Hakim Ketua Akhdiyat (PTUN Jakarta), Hakim Anggota Budiyami Rodding (PTUN Jakarta), Hakim Ketua Fajar (PTUN Manado), dan Hakim Anggota 2 Warisman Simanjuntak (PTUN Manado), yakni lahan milik Nasarudin Menangkoda yang menjadi lokasi pipa yang rusak sehari , laydown, dan akses lahan Darelupang.
Dalam sidang yang berlangsung lancar dan aman di bawah komando Kapolres Sangihe AKBP Tompunuh itu, terungkap di lokasi tambang tidak ada objek vital. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Akhdiyat terpantau menanyakan sejumlah pertanyaan.
“Apakah di sepanjang yang kita lihat ini ada objek vital seperti hutan lindung?” tanya Akhdiyat. “Tidak ada!” jawab warga.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Berapa lama kerusakan (pipa, red) dan apakah perusahaan sudah bertanggung jawab?” lanjut Akhdiyat. Terdengar warga menjawab akibat kerusakan hanya sehari saja.(*)
MANADOPOST.ID— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Manado, melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di Desa Bowone, Sangihe, terkait gugatan terhadap DLH, Dinas Penanaman Modal-PTSP Sulut, Kementrian ESDM dan PT Tambang Mas Sangihe.
Tiga lokasi yang diperiksa Hakim Ketua Akhdiyat (PTUN Jakarta), Hakim Anggota Budiyami Rodding (PTUN Jakarta), Hakim Ketua Fajar (PTUN Manado), dan Hakim Anggota 2 Warisman Simanjuntak (PTUN Manado), yakni lahan milik Nasarudin Menangkoda yang menjadi lokasi pipa yang rusak sehari , laydown, dan akses lahan Darelupang.
Dalam sidang yang berlangsung lancar dan aman di bawah komando Kapolres Sangihe AKBP Tompunuh itu, terungkap di lokasi tambang tidak ada objek vital. Hal itu terungkap saat Hakim Ketua Akhdiyat terpantau menanyakan sejumlah pertanyaan.
“Apakah di sepanjang yang kita lihat ini ada objek vital seperti hutan lindung?” tanya Akhdiyat. “Tidak ada!” jawab warga.
“Berapa lama kerusakan (pipa, red) dan apakah perusahaan sudah bertanggung jawab?” lanjut Akhdiyat. Terdengar warga menjawab akibat kerusakan hanya sehari saja.(*)