31.4 C
Manado
Saturday, 1 April 2023

Ikut Kebijakan Pusat, PPKM Sulut Diperpanjang

MANADOPOST.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali dilakukan. Kali ini PPKM Sulut, dilakukan sampai 20 September 2021.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD), Rabu (8/9). Gubernur OD memastikan bahwa, pemberlakuan PPKM di Provinsi tersebut, merupakan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat. “Iya untuk status PPKM, Sulut itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ya Ikuti saja instruksi pusat kalau kebijakannya begitu, PPKM diperpanjang sampai 20 September 2021. Kan sudah ada juga edaran dari Pemerintah Pusat, untuk melanjutkan PPKM. Tentu ada pertimbangan-pertimbangan dari pusat,” tuturnya.

Namun Gubernur OD memastikan bahwa, di Sulut, PPKM level IV di Sulut tinggal Bolaang Mongondow (Bolmong). “Sulut ini dikatakan penurunan Covid-19 turun level III. Ada Bolmong level IV karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testingnya sedikit sehingga pusat masih melihat tinggi. Ya saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Sulut untuk memperhatikan protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Harus protokol kesehatan dijalankan. Ekonomi boleh berjalan tapi kesehatan harus jadi prioritas,” tuturnya.

Baca Juga:  Gubernur OD Segera Jual Kelapa di Eropa

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen mengatakan bahwa, surat edaran PPKM dari Pemprov Sulut menindaklanjuti edaran pusat, sudah akan dikeluarkan. “Ya kalau tidak hari ini (kemarin, Red) berarti esok (hari ini, Red). Level PPKM itu beda-beda ada yang sudah level I ada yang level II ada yang level III. Nah di Sulut tinggal Kabupaten Bolmong yang level IV. PPKM ini juga mengacu kepada kebijakan pusat, tentu dengan melihat angka penularan Covid-19 di Sulut. Tentu saya terus mengingatkan agar Prokes ini harus dijaga. Agar kasus Covid-19 turun, dan PPKM bisa dicabut. Mohon masyarakat untuk bersabar,” kuncinya. (Balladewa Setlight)

MANADOPOST.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali dilakukan. Kali ini PPKM Sulut, dilakukan sampai 20 September 2021.

Hal ini diungkapkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD), Rabu (8/9). Gubernur OD memastikan bahwa, pemberlakuan PPKM di Provinsi tersebut, merupakan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat. “Iya untuk status PPKM, Sulut itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ya Ikuti saja instruksi pusat kalau kebijakannya begitu, PPKM diperpanjang sampai 20 September 2021. Kan sudah ada juga edaran dari Pemerintah Pusat, untuk melanjutkan PPKM. Tentu ada pertimbangan-pertimbangan dari pusat,” tuturnya.

Namun Gubernur OD memastikan bahwa, di Sulut, PPKM level IV di Sulut tinggal Bolaang Mongondow (Bolmong). “Sulut ini dikatakan penurunan Covid-19 turun level III. Ada Bolmong level IV karena adanya perbandingan kasus terpapar dengan jumlah testingnya sedikit sehingga pusat masih melihat tinggi. Ya saya mengingatkan kembali kepada masyarakat Sulut untuk memperhatikan protokol kesehatan. Kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19. Harus protokol kesehatan dijalankan. Ekonomi boleh berjalan tapi kesehatan harus jadi prioritas,” tuturnya.

Baca Juga:  Nelayan-Petani Bakal Dapat Modal Produksi

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen mengatakan bahwa, surat edaran PPKM dari Pemprov Sulut menindaklanjuti edaran pusat, sudah akan dikeluarkan. “Ya kalau tidak hari ini (kemarin, Red) berarti esok (hari ini, Red). Level PPKM itu beda-beda ada yang sudah level I ada yang level II ada yang level III. Nah di Sulut tinggal Kabupaten Bolmong yang level IV. PPKM ini juga mengacu kepada kebijakan pusat, tentu dengan melihat angka penularan Covid-19 di Sulut. Tentu saya terus mengingatkan agar Prokes ini harus dijaga. Agar kasus Covid-19 turun, dan PPKM bisa dicabut. Mohon masyarakat untuk bersabar,” kuncinya. (Balladewa Setlight)

Most Read

Artikel Terbaru