MANADOPOST.ID – Kegiatan investasi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini terus digenjot. Bahkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan pemerintah pusat, terus dibangun untuk mengawal kegiatan investasi di Bumi Nyiur Melambai.
Bahkan saat ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), turun langsung mengecek kegiatan investasi yang berhubungan langsung dengan pemanfaatan ruang laut dan pesisir. Saat diwawancarai koran ini, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Dirjen PSDK KKP Halid Jusuf memastikan mendukung kegiatan investasi tersebut, selama tidak melanggar ketentuan dan aturan.
Halid mengatakan bahwa, apa yang terjadi di Malalayang adalah bagian yang tak terpisahkan dengan tugasnya untuk mengawal sumber daya alam laut pesisir. Menurutnya, sejak 2020, pemerintah menggenjot investasi termasuk pemanfaatan wilayah pesisir dan ruang laut. “Ini yang harus kita kawal bersama termasuk aparat penegak hukum. Kita melihat pemanfaatan ruang laut ini. Secara hukum PT TJ Silfanus memiliki ijin lokasi, kemudian memiliki izin pelaksanaan reklamasi dan masa berlaku sampai 2025,” katanya.
Kemudian Halid mengatakan bahwa, ada kewajiban setiap pelaku usaha, untuk mengurus perizinan dasar. Problematika yang terjadi di pesisir Malalayang Satu ini sudah menjadi perhatian nasional. “Saya sudah 2 kali di panggil Komnas HAM dan DPR RI. Itu beriringan laporan masyarakat untuk reklamasi PT TJ Silfanus. Kami menyampaikan bahwa PT TJ Silfanus telah memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur. Kami menyikapi ini, tidak berat sebelah dan dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Yang pro dan kontra menurut Halid, harus bisa pihaknya buktikan sebagai aparat penegak hukum. “Secara de jure, PT TJ Silfanus dipersilahkan untuk bekerja. Namun investasi harus melihat kondisi riil. Termasuk arena wilayah pesisir dan keberlanjutan ekosistem laut. Ekologi sebagai panglima dan harus diutamakan. Saya yakin PT TJ Silfanus dalam kebijakan CSR dan sebagainya sudah dilaksanakan. Kemudian dalam pelestarian ekosistem laut saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada FPIK dan PT TJ Silfanus. Yang melakukan transpalansi terumbu karang,” katanya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, kegiatan restorasi karang merupakan contoh bagi perusahaan lain di Indonesia. “Dukungan masyarakat jangan diabaikan. Malalayang adalah kampung kedua saya. Karena saya 3/4 hidup saya ada di Malalayang. Saya mendukung proyek ini. Kita merangkul yang kontra. Masyarakat yang menolak, mungkin akibat ketidaktahuan dan ada hal lain yang perlu ditindaklanjuti. Saya ini bagian dari masyarakat Malalayang. Pelaku usaha sudah melirik pesisir Malalayang ini,” sebutnya.
Disisi lain, Direktur PT TJ Silfanus Tarsizius Aswin Julizar mengatakan bahwa, pihaknya sangat berbangga dengan melihat restorasi terumbu karang. “Kegiatan ini sudah melalui proses yang panjang. Dan ini juga merupakan titik balik dari kegiatan pekerja yang baru mencapai 25 persen. Kami butuh waktu lagi 5 bulan untuk bisa selesai di tahap pertama. Tetapi prioritas perusahaan tetap pada kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Tokoh Adat Bantik Frans Bangkang mengatakan bahwa, dirinya tidak setuju dengan PT TJ Silfanus yang diklaim merusak. “Karena penilaian saya ada 16 hektare sudah dirusak waktu perang permesta waktu lalu. Juga dirusak abrasi dibagian Selatan laut, dan juga di bagian Utara dirusak masyarakat. Pada tahun 1997 saat putus hubungan daerah dan pusat, ekonomi merosot dan masyarakat akibat ketidaktahuan akhirnya membongkar terumbu karang untuk dijual sampai ke Bitung. Kehadiran PT TJ Silfanus memang sudah rusak karang disini. Jangan masyarakat membebani dengan banyak alasan kerusakan terumbu karang. Kami juga mengucapkan terimakasih atas perbaikan lingkungan,” kuncinya. (ewa)