25.4 C
Manado
Saturday, 25 March 2023

Pendaftaran Kapal Sekarang Bisa Elektronik, Ayo Simak.

MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mendorong untuk pelayanan kepada nelayan melalui elektronik Tanda Daftar Kapal Perikanan (e-TDKP) berbasis website dan terintegrasi dengan Sistim Informasi Ijin Kapal Perikanan Daerah (e-Simkada).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tinneke Adam, Rabu (26/5) kemarin.

“Untuk sosialisasinya sudah mulai kita lakukan. Ini maksudnya agar pelayanan kepada nelayan kecil terus dioptimalkan karena pemerintah hadir melayani nelayan kecil. Dimana pelayanan berbasis elektronik dapat memudahkan pelayanan bagi nelayan-nelayan kecil terutama nelayan yang ada di pulau pulau untuk daftarkan kapal ataupun perahunya,” jelas Adam.

Dirinya juga mengatakan, bahwa program ODSK lewat dinas kelautan dimana pelayanan bagi masyarakat nelayan lebih cepat, efisien dan efektif. Dimana bentuk pelayanan prima bagi Nelayan kecil tanpa biaya.

Baca Juga:  Yakin Lolos Penyekatan? Ini Jumlah Pemudik yang Disuruh Putar Balik di Perbatasan Sulut-Gorontalo
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile

“Jadi nelayan atau pemilik kapal tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas kelautan provinsi. Bisa langsung melalui elektronik sistem. Dan untuk pengurusan izin elektronik tersebut bisa juga dibantu dinas kelautan masing-masing daerah,” tutupnya. (Balladewa Setlight)

MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) saat ini tengah mendorong untuk pelayanan kepada nelayan melalui elektronik Tanda Daftar Kapal Perikanan (e-TDKP) berbasis website dan terintegrasi dengan Sistim Informasi Ijin Kapal Perikanan Daerah (e-Simkada).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tinneke Adam, Rabu (26/5) kemarin.

“Untuk sosialisasinya sudah mulai kita lakukan. Ini maksudnya agar pelayanan kepada nelayan kecil terus dioptimalkan karena pemerintah hadir melayani nelayan kecil. Dimana pelayanan berbasis elektronik dapat memudahkan pelayanan bagi nelayan-nelayan kecil terutama nelayan yang ada di pulau pulau untuk daftarkan kapal ataupun perahunya,” jelas Adam.

Dirinya juga mengatakan, bahwa program ODSK lewat dinas kelautan dimana pelayanan bagi masyarakat nelayan lebih cepat, efisien dan efektif. Dimana bentuk pelayanan prima bagi Nelayan kecil tanpa biaya.

Baca Juga:  Wagub Steven Kandouw Ingatkan Pejabat Harus Rajin Ibadah, Ini Alasan Penting di Balik Anjuran Itu

“Jadi nelayan atau pemilik kapal tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor dinas kelautan provinsi. Bisa langsung melalui elektronik sistem. Dan untuk pengurusan izin elektronik tersebut bisa juga dibantu dinas kelautan masing-masing daerah,” tutupnya. (Balladewa Setlight)

Most Read

Artikel Terbaru