MANADOPOST.ID— Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, PLN berpedoman penuh pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Di mana dalam penerapannya, PLN mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa di lingkungan PT PLN (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020.
Kompetitif, berarti pengadaan barang dan jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa, termasuk syarat teknis adminstrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan penyedia barang/jasa, sifatnya mudah dipahami bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat.
Adil dan wajar, berarti memberikan perlakukan yang sama bagi semua penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat. Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi syarat.
“Dalam proses tender di PLN, ada yang namanya DPT (Daftar Penyedia Terseleksi). Penggunaan DPT adalah untuk mempercepat proses pemilihan penyedia barang/jasa dan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa yang berkualitas dan sesuai kualifikasi. Proses penyusunan DPT dilakukan dengan melakukan kualifikasi kepada penyedia barang/jasa melalui aplikasi e-Procurement (Pengumuman, evaluasi, dan penetapan DPT) di www.eproc.pln.co.id,” terang General Manager PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo Leo Basuki.
Tambahnya, dimana setiap tahapan pengadaan barang/jasa melalui e-Proc. Mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran oleh penyedia barang/jasa, pemasukan penawaran sampai dengan pengumuman pemenang dilakukan melalui e-Proc.
Ia mencontohkan untuk tender terbatas di mana pengumuman tender atau undangan kepada penyedia barang/jasa untuk mengikuti tender ditujukan kepada penyedia barang/jasa yang telah lulus seleksi DPT yang mana telah memenuhi kualifikasi penyedia barang/jasa untuk pekerjaan yang akan ditenderkan dan telah menerima sertifikat DPT sesuai tahapan di atas melalui aplikasi e-Proc PLN.
“Demikian juga untuk tender terbuka, pengumuman dilakukan secara terbuka melalui aplikasi e-Proc PLN dan dapat diakses oleh setiap orang yang membuka aplikasi tersebut. Selanjutnya Penyedia Barang/Jasa yang telah mendaftar (sudah melakukan registrasi e-Proc) dapat melakukan pendaftaran lanjutan untuk mengikuti tender tersebut,” tutupnya. (lina)