Kamis, 1 Juni 2023

2020 Jasa Raharja Sulut Salur 39 Miliar Santunan

- Selasa, 19 Januari 2021 | 20:56 WIB
Pahlevi
Pahlevi

MANADO— PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara yang meliputi Wilayah Kerja Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, selama tahun 2020 telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 39 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Kamis (14/01). “Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp. 21,9 milyar, luka-luka Rp. 16,3 milyar, cacat tetap Rp. 727,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp. 28 juta,” bebernya. Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan menurun sebesar 12,30 persen. “Dengan adanya penurunan penyerahan Santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” jelasnya. Kata dia, setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat. “Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja kemudian akan langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” terangnya. Dia memastikan masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), akan diberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. “Dan untuk korban meninggal dunia ada santunan yang akan diserahkan sebesar Rp 50 juta,” sebutnya. Dia mengajak supaya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. “Karena sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” imbuhnya. Dia mengimbau agar masyarakat dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan “Tentunya didalamnya agar berkendara dengan tertib dan aman,” pungkasnya. (asr)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

Pemprov Sulut Raih 3 Kategori Penghargaan BKN

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:29 WIB

Hebat! Tomohon Paling Rendah Stunting se-Sulut

Selasa, 30 Mei 2023 | 01:27 WIB
X