Rabu, 7 Juni 2023

Retribusi Pajak Daerah Wajib Sesuai Perda

- Rabu, 22 Maret 2023 | 18:00 WIB
Pemprov Sulut melalui Biro Hukum mengadakan Rakor inventarisasi Perda kabupaten/kota, Senin (20/3).
Pemprov Sulut melalui Biro Hukum mengadakan Rakor inventarisasi Perda kabupaten/kota, Senin (20/3).

MANADOPOST.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Hukum menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) inventarisasi Peraturan daerah (Perda) kabupaten/Kota se-Sulut, Senin (20/3). Rakor ini dibuka Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala. Mengawali sambutannya, Mangala membeberkan tiga urusan pemerintah. Yakni, urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Untuk urusan pemerintah absolut kata Mangala, terdiri dari enam urusan, di antaranya urusan dari luar negeri, pertahanan, keamanan, fiskal moneter hingga agama. "Urusan ini tidak bisa diserahkan ke daerah. Itu harus ditangani Pemerintah Pusat," ujarnya. Mangala mengatakan bahwa, yang dimaksud dengan urusan pemerintah konkuren adalah urusan yang dilakukan bersama-sama, baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. "Cara pembagiaan urusan ini diligat dari apsek efisiensi, efektif dan ekstranitas. Artinya, urusan yang lebih efektif dan dampaknya nasional berarti ditangani pusat. Untuk skala provinsi ditangani provinsi, demikian juga untuk kabupaten/kota," jelasnya. Sedangkan urusan pemerintah umum, menurut Mangala, tugasnya presiden yang harus dilakukan pemerintah daerah. Ia mencontohkan pembinaan politik dalam negeri, nilai-nilai kebangsaan dan sebagainya. "Dari tiga urusan tersebut, gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah memiliki kewenangan, koordinasi dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum. Pembentukan Perda, ini menjadi acuan penyelenggara pemerintah. Harus ada ilegal standingnya," terangnya. Adapun menurut Mangala, rapat ini sangat penting, terlebih dalam menyamakan persepsi terkait Perda retribusi dan pajak daerah. "Pajak dan retribusi daerah selama ini dipisah. Nah, ini yang akan dikombinasikan," tuturnya. Disisi lain, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen mengatakan, Perda retribusi daerah dan pajak daerah, memang masih terpisah. Tapi, ke depannya harus Perda yang sama. "Padahal, sesuai Undang-Undang itu harus sama dan sesuai. Saya mengharapkan dari rapat ini menghasilkan persepsi terkait pembuatan Perda khusus retribusi dan pajak daerah. Fokus saat ini terkait Perda retribusi daerah dan pajak daerah. Karena selama ini pengaturannya terpisah. Sekarang diintegrasikan. Tentu harus ada sinergi provinsi dan kabupaten/kota agar supaya tidak saling tumpah tindih," kuncinya. (ewa)

Editor: Tanya Rompas

Tags

Terkini

Universitas Terbuka Manado Cetak 345 Wisudawan

Selasa, 6 Juni 2023 | 18:49 WIB

Pemprov Sulut Raih 3 Kategori Penghargaan BKN

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:29 WIB

Hebat! Tomohon Paling Rendah Stunting se-Sulut

Selasa, 30 Mei 2023 | 01:27 WIB
X