Hal itu bertujuan untuk mendukung sistem pelelangan yang terbuka, efisien dan cepat dalam proses pelaksanaan proyek Inpres Jalan Daerah (IJD). Menurut Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio, metode ini merupakan arahan dari Direktur Jenderal Bina Konstruksi (Dirjen Binkon), khusus untuk pelaksanaan paket pekerjaan IJD.
“Semua lelang IJD menggunakan e-katalog, karena kalau mau lelang konvensional, itu nggak akan sempat. Sehingga Inpres ini menggunakan e-katalog, itu sesuai dengan perintah dan berdasarkan surat edaran dari Dirjen Binkon,” jelas Hendro Satrio.
Adapun diuraikan Hendro Satrio bahwa pada metode e-katalog PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengelola paket pekerjaan bertindak sebagai pokja sehingga tanggung jawab dalam pemilihan ada di tangan PPK dan Kepala Satker.
“Yang bertanggung jawab atas terpilihnya kontraktor ini adalah Kasatker dan PPK, karena yang menyetujuinya adalah Kasatker. Karena kalau sistem tender itu yang tanggung jawabnya adalah BP2JK, tapi kalau e-katalog yang tanggung jawabnya adalah Kepala Satker dan PPK, ini sudah sesuai dengan petunjuk dari Dirjen Bina Konstruksi,” tambah Hendro.
Adapun Kepala Subdit Pengendalian Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern, Ditjen Bina Marga Yana Astuti dalam kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa melalui e-katalog belum lama ini menyebutkan bahwa perbedaan proses lelang konvensional dan e-katalog yaitu, pada proses lelang konvensional di BP2JK umumnya memerlukan waktu 45 hari, tapi dengan e-katalog hanya memerlukan waktu 1 minggu saja.
Menurut Yana, pemilihan dengan e-katalog terlihat mudah namun perlu disikapi dengan hati-hati. Pada e-katalog PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang mengelola paket pekerjaan bertindak sebagai pokja sehingga tanggung jawab dalam pemilihan ada di tangan PPK.
“Dengan metode e-katalog, PPK menjadi Pokja sendiri sehingga kesiapan untuk kelengkapan dokumen dan prinsip kehati-hatian harus diterapkan. Bukan hanya di PPK, karena kita berjenjang jadi pihak Satker dan Unit Kepatuhan Internal (UKI) Balai sama-sama berperan melaksanakan prinsip kehati-hatian ini,” jelas Yana.
Ia pun menyebutkan bahwa Justifikasi teknis dalam menentukan penyedia jasa di e-katalog sangat penting. Dan hal utama yang perlu ditelaah dari calon penyedia jasa adalah 5 M, yaitu: Man, Money, Material, Machine dan Method.
“Material tersedia, Man / SDM tersedia, Machine atau alat tersedia, kemudian untuk misalnya pekerjaan rehab mayor maka harus memiliki AMP, dipilih dalam satu kesatuan sistem,” urai Yana.
Adapun dalam pelaksanaan e-katalog, semua dokumen wajib diupload dalam aplikasi KI-BIMA (Kepatuhan Intern Bina Marga) yang menjadi library dokumen yang telah terstruktur dengan mudah sehingga akan memudahkan proses audit di kemudian hari. Di tahap ini UKI Balai wajib melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang dipload di KI-BIMA tersebut. (des)