MANADOPOST.ID—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawasi distribusi LPG 3 Kg agar tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat yang berhak. Langkah ini dipimpin Gubernur Sulut Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas kebutuhan energi masyarakat.
Penguatan pengawasan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait kesulitan memperoleh LPG 3 Kg di sejumlah wilayah. Pemerintah menilai permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan, melainkan lebih kepada distribusi yang belum berjalan optimal di lapangan.
Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Jemmy Ringkuangan, pemerintah menegaskan LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil sehingga penyalurannya harus tepat sasaran.
“LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Karena itu, distribusinya harus benar-benar diawasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ringkuangan.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menolerir berbagai bentuk pelanggaran, termasuk praktik penimbunan maupun distribusi yang tidak sesuai aturan. Setiap temuan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Koordinasi lintas sektor terus kami tingkatkan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai bagian dari langkah penguatan pengawasan, Pemprov Sulut meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait lainnya. Selain itu, koordinasi dengan Pertamina dan pemerintah kabupaten/kota terus dilakukan guna memastikan distribusi LPG berjalan lancar hingga ke tingkat pangkalan.
Pemerintah berupaya menekan potensi penyimpangan seperti permainan harga dan distribusi tidak resmi yang merugikan masyarakat. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan LPG bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai ketentuan pemerintah. Langkah ini penting untuk mencegah praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang kerap terjadi di tingkat pengecer tidak resmi.(gel)
Editor : Angel Rumeen