Kamis, 1 Juni 2023

Bupati Izinkan Rumah Ibadah Dibuka

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 11:42 WIB
Ilustrasi. (Jawapos)
Ilustrasi. (Jawapos)

MANADOPOST.ID—Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana mengizinkan rumah ibadah di Kepulauan Sangihe dibuka. "Bila sudah ada gedung ibadah yang menjalankan aktivitas, kami persilahkan, karena itu tidak masalah berdasarkan edaran pemerintah pusat,” kata Bupati dikonfirmasi wartawan. Dia mengatakan, pihaknya menyesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. "Silahkan gedung ibadah diaktifkan kembali dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan," katanya. Dia mengatakan, setiap pengurus rumah ibadah harus memahami apa yang wajib disiapkan saat pelaksanaan ibadah. Bupati juga mengimbau kepada warga lanjut usia dengan anak di bawah umur kalau bisa untuk sementara tetap berada di rumah sampai situasi kembali normal. "Lansia dan anak, diimbau agar tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran Covid-19," imbaunya. Bupati juga mengajak semua masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah ketika beraktivitas di luar rumah. "Mari kita mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah dan waktu beribadah di gedung ibadah guna memutus penyebaran Covid-19," kata Bupati. (wan/jen)

Editor: Clavel Lukas

Tags

Terkini

2 WNA Hanyut ke Perairan Pulau Marore

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:23 WIB
X