MANADOPOST.ID – Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi melaporkan mantan Kabag Administrasi berinisial RH ke Polres Sangihe, Selasa (4/5). Pelaporan itu terkait dugaan adanya pencurian dokumen perusahaan. Dokumen itu sangatlah penting karena merupakan bukti gugatan para pensiunan terkait gaji yang belum terbayarkan. Direktur PDAM Tahuna Novilius Tampi mengatakan, semua bermula dari prasangka. “Saat kami telusuri ada dokumen asli yang tidak ada. Lalu dicari di kantor, dokumen tersebut hilang dan diduga dicuri oleh RH,” ujarnya. Bukti kuat lain yang menyatakan RH mencuri dokumen tersebut adalah rekaman telepon. RH pernah menelepon mantan Kabag inisial ES yang tak lain merupakan Direktur PDAM di daerah lain. Dan dalam rekaman tersebut juga terungkap bahwa si mantan Kabag telah memberikan dokumen kepada penggugat yaitu pensiunan. Namun, hasil dari gugatan saat itu ditolak setelah kurang lebih lima kali melakukan persidangan. “Jadi dalam amar putusan itu menolak seluruh gugatan oleh penggugat. Berarti dalam hal ini dimenangkan oleh PDAM. Begitu kami menang, saat dicari bukti lampiran dari penggugat, ada dua dokumen di kantor hilang. Diduga kuat sejak mantan Kabag menjabat sejak 2018 hingga 2020,” simpulnya. (Sriwani Adolong)