MANADOPOST.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH me-warning keras Pelaku Badan Usaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja (naker). Hal ini diungkapkan Yunardi saat memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha se-Kabupaten Sangihe, Rabu (2/6) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo. Kajari menjelaskan, kehadiran Kejaksaan dalam forum kepatuhan ini berdasarkan MoU antara Kementerian Naker dengan Kejaksaan Agung hingga di-breakdown sampai ke semua Kejaksaan Negeri di Indonesia. “Kehadiran Kejaksaan dasarnya adalah MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Yunardi. Diapun mengingatkan agar setiap Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. (sriwani)