Senin, 5 Juni 2023

Terkait Hak-Hak Naker, Kajari Sangihe Warning Pelaku Badan Usaha

- Rabu, 2 Juni 2021 | 15:00 WIB
Kajari Sangihe Yunardi saat memberikan materi di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo (Istimewa)
Kajari Sangihe Yunardi saat memberikan materi di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo (Istimewa)

MANADOPOST.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH me-warning keras Pelaku Badan Usaha terkait dengan hak-hak tenaga kerja (naker). Hal ini diungkapkan Yunardi saat memberikan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha se-Kabupaten Sangihe, Rabu (2/6) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo. Kajari menjelaskan, kehadiran Kejaksaan dalam forum kepatuhan ini berdasarkan MoU antara Kementerian Naker dengan Kejaksaan Agung hingga di-breakdown sampai ke semua Kejaksaan Negeri di Indonesia. “Kehadiran Kejaksaan dasarnya adalah MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Yunardi. Diapun mengingatkan agar setiap Pemberi Kerja/Pelaku Badan Usaha wajib memenuhi setiap hak tenaga kerja sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. (sriwani)

Editor: Kenjiro Tanos

Tags

Terkini

2 WNA Hanyut ke Perairan Pulau Marore

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:23 WIB
X