Senin, 5 Juni 2023

Soal Sanksi Pelaku Badan Usaha Yang Tidak Penuhi Hak Naker, Ini Jawaban Kajari Sangihe

- Rabu, 2 Juni 2021 | 15:15 WIB
Kajari Sangihe Yunardi saat memberikan materi di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo (Istimewa)
Kajari Sangihe Yunardi saat memberikan materi di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo (Istimewa)

MANADOPOST.ID – Perhatian untuk para pelaku badan usaha yang ada di Sangihe. Jika tidak dipenuhi hak-hak tenaga kerja (naker), siap-siap kena sanksi. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH Yunardi saat membawakan materi dalam pelaksanaan sosialisasi Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Bagi Badan Usaha se-Kabupaten Sangihe, Rabu (2/6) di Papanuhung Santiago Tampungan Lawo. “Sangat jelas semua kewajiban pemberi kerja atau pelaku badan usaha diatur dalam UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut jelas mengatur kewajiban penyedia kerja atau pelaku badan usaha untuk dijalankan. Baik itu penyediaan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya,” tutur Kajari. Terkait penyedia kerja atau pelaku badan usaha yang tidak mematuhi setiap hak tenaga kerja, Yunardi menyatakan sanksi tegas siap menanti. “Sanksi yang diberikan bagi penyedia kerja atau pelaku badan usaha yang tidak memenuhi hak-hak tenaga kerja adalah blacklist perusahaan,” pungkas Yunardi. (sriwani)

Editor: Kenjiro Tanos

Tags

Terkini

2 WNA Hanyut ke Perairan Pulau Marore

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:23 WIB
X