Sabtu, 3 Juni 2023

Warga Sangihe Wajib Tahu, Pelayanan Rekomendasi Kapal Perikanan di Atas 30 GT Melalui Provinsi

- Senin, 20 Maret 2023 | 13:04 WIB
Rivon David (Istimewa)
Rivon David (Istimewa)

MANADOPOST.ID - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya yang memiliki usaha kapal perikanan di atas 30 GT wajib tahu. Sekarang pelayanan rekomendasi sudah melalui Pemerintah Pusat dalam hal ini Unit Pelaksana Tugas di tingkat Provinsi. Hal ini dibenarkan Plt Kabag Ekonomi Setkab Sangihe Rivon David. Dia menjelaskan, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI nomor 29 tahun 2020 tentang pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 13 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi, maka kewenangannya di alihkan ke Pemerintah Pusat melalui Balai atau Unit Pelaksana tugas di Provinsi khusus untuk usaha perikanan di atas 30 GT. “Jadi ada regulasi tentang pembatasan BBM jenis tertentu khususnya untuk usaha perikanan di atas 30 GT, rekomendasinya oleh Pemerintah Pusat melalui Balai atau Unit Pelaksana Tugas di tingkat Provinsi,” ungkap David. Sementara untuk rekomendasi BBM dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bagian Ekonomi lanjut dia, hanya untuk masyarakat nelayan di bawah 30 GT dan memenuhi kriteria. “Memang saat ini ada keluhan masyarakat nelayan tentang distribusi BBM apalagi di SPBU, tetapi tentunya pihak SPBU tetap mengacu regulasi tanpa ada rekomendasi maka tidak akan dilayani,” tegas Rivon. Selain adanya pembatasan soal pemberian BBM bersubsisidi untuk usaha perikanan, pengisian BBM jenis Solar bagi kendaraan roda 4 jenis tertentu juga dibatasi setiap harinya mulai dari 20 Liter hingga 100 Liter. “Kami memastikan sepanjang memenuhi persyaratan untuk dikeluarkan rekomendasi, pihaknya tetap melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan BBM,” kunci Plt Kabag Ekonomi Setkab Sangihe ini. (sriwani adolong)

Editor: Kenjiro Tanos

Tags

Terkini

2 WNA Hanyut ke Perairan Pulau Marore

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:23 WIB
X