MANADOPOST.ID – Isi ceramah Oki Setiana Dewi viral dan mendapat banyak kecaman karena dianggap menormalkan KDRT. Komnas Perempuan juga ikut menyayangkan isi ceramah Oki Setiana Dewi.
Dilansir dari detikcom, Oki Setiana Dewi dalam ceramahnya yang diduga sudah ada sejak 2019, menceritakan kisah hubungan suami istri di Jeddah yang terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu sang suami memukul wajah istrinya hingga sang istri menangis.
Ada kesempatan untuk mengadu pada orang tua, tapi tak dilakukan si istri. Hingga akhirnya sang suami luluh dan menilai istrinya sangat baik menutup aib suami.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan pendapat soal isi ceramah tersebut.
1491945 Adx_ManadoPost_InPage_Mobile
“Dari ceramah itu ada tiga poin, yaitu pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga, dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (3/2/2022).
Siti Aminah mengingatkan pada Oki Setiana Dewi, sebagai pendakwah harusnya memberikan penjelasan pada jamaahnya untuk mengerti aturan hukum.
“Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri,” tegasnya.
Menceritakan kekerasan yang dialami kepada orang tua, menurut Siti Aminah bukan membuka aib suami. Orang tua mempunyai peranan penting untuk memantau anak perempuannya diperlakukan dengan baik oleh pasangannya.
MANADOPOST.ID – Isi ceramah Oki Setiana Dewi viral dan mendapat banyak kecaman karena dianggap menormalkan KDRT. Komnas Perempuan juga ikut menyayangkan isi ceramah Oki Setiana Dewi.
Dilansir dari detikcom, Oki Setiana Dewi dalam ceramahnya yang diduga sudah ada sejak 2019, menceritakan kisah hubungan suami istri di Jeddah yang terlibat pertengkaran. Dalam pertengkaran itu sang suami memukul wajah istrinya hingga sang istri menangis.
Ada kesempatan untuk mengadu pada orang tua, tapi tak dilakukan si istri. Hingga akhirnya sang suami luluh dan menilai istrinya sangat baik menutup aib suami.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi memberikan pendapat soal isi ceramah tersebut.
“Dari ceramah itu ada tiga poin, yaitu pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga, dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada detikcom melalui pesan singkat, Kamis (3/2/2022).
Siti Aminah mengingatkan pada Oki Setiana Dewi, sebagai pendakwah harusnya memberikan penjelasan pada jamaahnya untuk mengerti aturan hukum.
“Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jamaah taat pada aturan hukum juga menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri,” tegasnya.
Menceritakan kekerasan yang dialami kepada orang tua, menurut Siti Aminah bukan membuka aib suami. Orang tua mempunyai peranan penting untuk memantau anak perempuannya diperlakukan dengan baik oleh pasangannya.